Indocement Diduga Langgar Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Keadilan Lingkungan

Indocement Diduga Langgar Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Keadilan Lingkungan 1

CIREBON, kabarSBI – Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menggugat keberadaan PT Indocement Tiga Roda. Mereka menilai aktivitas perusahaan semen tersebut merugikan masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun hak kompensasi yang disebut belum terealisasi.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah, menuturkan keresahan warga semakin besar setelah sejumlah dugaan pelanggaran muncul. Ia menyoroti langkah perusahaan yang membongkar pagar beton untuk akses jalan melewati tanah desa tanpa izin, serta penempatan stok batu bara di ruang terbuka.

“Penumpukan batu bara di area terbuka yang terkena hujan berisiko mencemari aliran sungai, padahal sungai itu menjadi sumber utama pengairan sawah warga,” kata Saeful. Ia juga menilai pengelolaan limbah dan sampah perusahaan belum menunjukkan perhatian serius.

Menurutnya, Indocement sebagai perusahaan besar seharusnya patuh terhadap aturan sekaligus memberi manfaat nyata bagi warga sekitar. “Jangan justru bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Indocement Diduga Langgar Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Keadilan Lingkungan 2

Sejak beroperasi di Palimanan pada 1984, masyarakat berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dengan kesejahteraan warga. Namun, berdasarkan data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat hingga kini belum dipenuhi.

Ia berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar pemberitaan bisa tetap berimbang,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, PT Indocement Tiga Roda belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

Sebagai rujukan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf e, melarang penimbunan atau pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa digugat secara perdata maupun dituntut pidana.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

 

Tim liputan