PEKALONGAN, kabarSBI.com — Sorotan terhadap sejumlah usaha laundry di wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, mendapat respons langsung dari Bupati Pekalongan Sukirman.
Respons tersebut muncul setelah Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT, menghubungi Bupati Sukirman melalui WhatsApp dan menyampaikan permintaan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah usaha laundry yang menjadi perhatian masyarakat, Sabtu, 5 September 2026.
Dalam komunikasi tersebut, Bupati Sukirman memberikan jawaban singkat dan tegas: “Pekan depan.”
Respons tersebut diapresiasi Agung sebagai bentuk kesigapan kepala daerah dalam menerima keluhan masyarakat. Menurutnya, respons cepat tersebut harus segera diwujudkan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan berbagai informasi mengenai dugaan pembuangan limbah laundry ke saluran air maupun sungai dapat diuji berdasarkan fakta.
“Saya mengapresiasi respons Pak Bupati Pekalongan Sukirman yang sigap menerima keluhan masyarakat. Ketika saya sampaikan melalui WhatsApp agar beliau turun langsung melakukan sidak ke usaha laundry, beliau menjawab ‘pekan depan’. Sekarang masyarakat tentu menunggu realisasinya,” ujar Agung.
Agung menegaskan, sidak tersebut jangan sampai hanya menjadi kunjungan seremonial. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), outlet pembuangan, dokumen lingkungan, perizinan, sistem pengelolaan air limbah, hingga saluran pembuangan yang digunakan oleh pelaku usaha.
DUGAAN LIMBAH DIBUANG KE SUNGAI HARUS DIBUKTIKAN
Agung mengatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan adanya usaha laundry yang membuang air limbah secara langsung ke sungai atau saluran air.
Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru pemerintah harus turun dan membuktikan. Cek dari mana limbah itu berasal, cek IPAL-nya berfungsi atau tidak, cek outlet pembuangannya, kemudian lakukan pengujian jika diperlukan. Biarkan hasil pemeriksaan yang berbicara,” tegas Agung.
Wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut menjadi perhatian berdasarkan informasi masyarakat. Salah satu usaha yang disebut adalah Laundry Ikhsan di Desa Pekajangan, Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, serta usaha laundry di Desa Proto yang sebelumnya disebut dikelola almarhum Ndorin dan kini dikelola menantunya bernama Hakim.
Penyebutan nama dan lokasi usaha tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran maupun pelanggaran hukum. Seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Pihak usaha juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan informasi mengenai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan.
IPAL, DOKUMEN LINGKUNGAN DAN PERIZINAN JADI SOROTAN
Dalam sidak yang direncanakan pekan depan, Agung berharap Pemkab Pekalongan melakukan pemeriksaan secara detail terhadap kepatuhan setiap usaha laundry terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, sistem dan kapasitas IPAL, kualitas hasil pengolahan air limbah, titik pembuangan, saluran pembuangan, serta perizinan usaha.
Menurut Agung, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memberikan tindakan sesuai kewenangannya berdasarkan tingkat pelanggaran yang benar-benar terbukti.
“Jangan hanya datang melihat-lihat. Kalau ada dokumen yang tidak lengkap, catat. Kalau IPAL tidak berfungsi, periksa. Kalau ditemukan dugaan pencemaran, ambil sampel dan uji. Pemeriksaan harus menghasilkan fakta, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
DASAR HUKUM LINGKUNGAN HARUS DIJALANKAN
Pengelolaan limbah usaha wajib memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, menjadi bagian penting dalam kerangka pengendalian pencemaran, persetujuan lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun asumsi.
Agung juga meminta agar apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Pemkab Pekalongan dapat berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum lingkungan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AGUNG SIAP TURUN LANGSUNG DUKUNG SIDAK
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Bupati Pekalongan, Agung Sulistio menyatakan siap turun langsung ke lapangan ketika sidak dilakukan.
Agung menegaskan, kehadirannya bukan untuk menghakimi pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk dukungan sekaligus kontrol sosial agar pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional.
“Saya sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua II DPP LPK-RI dan Ketua Umum GMOCT akan turun langsung memberikan dukungan kepada Pak Bupati Sukirman. Kami ingin melihat pemerintah hadir menjawab keluhan masyarakat. Kalau usaha terbukti memenuhi aturan, kami juga akan sampaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum,” kata Agung.
Ia menilai respons Bupati Sukirman yang menyatakan akan melakukan sidak pekan depan merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, respons tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.
“Saya apresiasi Pak Bupati sudah merespons. Sekarang tinggal kita tunggu pelaksanaannya. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan kepastian, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
FAKTA LAPANGAN AKAN MENJADI PENENTU
Agung kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta usaha laundry ditutup tanpa dasar hukum. Pemeriksaan harus terlebih dahulu dilakukan secara objektif dan profesional.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika pelanggaran terbukti, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada pekan depan, saat Bupati Pekalongan Sukirman diharapkan benar-benar turun melakukan sidak terhadap usaha laundry yang menjadi perhatian masyarakat.
SBI, KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan mengawal persoalan ini berdasarkan fakta lapangan, hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, serta tetap menghormati hak jawab seluruh pihak.
“Kalau Bupati turun, kami siap turun memberikan dukungan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Periksa berdasarkan fakta, tegakkan aturan berdasarkan hukum, dan lindungi lingkungan serta masyarakat,” pungkas Agung.
(tim/red)




