JEJAK GETAH PINUS TNGC MENGARAH KE PT EMB, GAKKUM PERIKSA OWNER DAN KARYAWAN, AGUNG: KAWAL SAMPAI TERANG-BENDERANG

JEJAK GETAH PINUS TNGC MENGARAH KE PT EMB, GAKKUM PERIKSA OWNER DAN KARYAWAN, AGUNG: KAWAL SAMPAI TERANG-BENDERANG 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Penelusuran dugaan rantai peredaran getah pinus yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus bergulir. Investigasi lapangan yang dilakukan selama berbulan-bulan oleh tim yang dibentuk Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KABARSBI.COM), Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, menelusuri mata rantai mulai dari penyadapan, pengumpulan, penampungan hingga dugaan distribusi getah pinus ke wilayah Pekalongan, 19 September 2026.

FAKTA PENANGANAN: Setelah memperoleh bahan dan bukti lapangan, tim kemudian berkolaborasi dengan Gakkum Kementerian Kehutanan untuk melakukan pendalaman. Penelusuran tersebut mengarah ke PT EMB di wilayah Pekalongan. Dalam proses penanganannya, Gakkum Kementerian Kehutanan telah memeriksa owner PT EMB dan sejumlah karyawan perusahaan untuk menggali informasi mengenai asal-usul, penerimaan, serta pergerakan getah pinus yang berada di lokasi tersebut.

FAKTA PENANGANAN: Selain melakukan pemeriksaan, Gakkum juga melakukan langkah pengamanan terhadap getah pinus yang berada di PT EMB. Telah dibuat surat pernyataan bahwa barang tersebut tidak diperbolehkan dipindahkan atau dialihkan sementara menunggu proses selanjutnya dari Gakkum Kementerian Kehutanan. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan agar barang yang sedang diperiksa tetap berada di lokasi dan dapat digunakan dalam proses pembuktian apabila diperlukan.

FAKTA PENELUSURAN: Perkara ini masih membutuhkan pendalaman untuk mengetahui secara utuh asal-usul getah pinus dan rantai peredarannya. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya penting dilakukan terhadap pihak di lokasi penampungan, tetapi juga terhadap dokumen, sumber barang, pihak pengirim, pengangkut, pengumpul dan pihak penerima. Setiap pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

ASPEK HUKUM: Dugaan pelanggaran kehutanan dapat dikaji berdasarkan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika ditemukan unsur kerusakan lingkungan, ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan. Sementara itu, apabila terdapat tindak pidana asal dan indikasi penyamaran atau penyembunyian hasil kejahatan, aspek UU TPPU dapat ditelusuri sesuai terpenuhinya unsur dan alat bukti.

PERNYATAAN AGUNG: Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT dan LPK-RI akan terus mengawal proses tersebut sampai diperoleh kejelasan hukum. “Kami meminta Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti pada satu titik. Jika memang ditemukan pelanggaran, seluruh rantai yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

PERMINTAAN AGUNG: Agung juga meminta perhatian pemerintah pusat melalui Presiden RI dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kapolri, Jaksa Agung dan Ombudsman RI, sesuai kewenangan masing-masing, untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu proses hukum. “Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Yang kami dorong adalah agar perkara ini diperiksa secara terbuka, profesional dan tuntas berdasarkan bukti,” ujarnya.

PENEGASAN: Agung menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Tugas kami melakukan kontrol sosial dan memastikan persoalan ini tidak berhenti tanpa kejelasan,” katanya. Seluruh pihak yang disebut dalam proses investigasi tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pembuktian yang sah.

 

(tim/red)