BANDUNG, kabarSBI.com – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada 400 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Kegiatan yang diikuti para jaksa tersebut dilaksanakan 3 – 6 November 2026 Bertempat di Hotel Grand Mercure Bandung Jawa Barat,” Sabtu,(7/11/26).
Kegiatan pembekalan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI besama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jaksa terhadap penerapan ketentuan baru dalam hukum pidana nasional.
“Pelatihan dan Pembekalan di Sentra Diklat Bandung merupakan bagian ke empat dari rangkaian Sentra Diklat Tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Sentra Diklat Medan, Surabaya, dan Semarang.
Kegiatan pembelajaran tersebut yang terbagi para kepala seksi tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DKJ Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
“Adapun Materi pelatihan tidak hanya mengulas perubahan norma dan prosedur dalam KUHP maupun KUHAP. Pembahasan juga diarahkan pada penerapannya dalam penanganan perkara sehingga peserta memiliki kesiapan ketika kembali menjalankan tugas di satuan kerja masing-masing.
Selain dihadiri Dr. Fri Hartono,SH., MH. Selaku Pemberi Pembekalan, Acara Pelatihan dan pembekalan tersebut juga di hadiri :
Prof. Dr.-Ing.Ir. Suhardi, MT. ( ITB),
Dr. Somawijaya, S.H., Μ.Η. (UNPAD),
Dr. Sulviq Triqnq Hapsari, S.H., M.Hum (ASDATUN),
Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.H. (UNPAD),
Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H. (UNPAD),
Prof. Dr. Ir. Ian Josef Matheus Edward, M.T.
(ITB),
Tajudin, S.H., M.H. (UNPAD),
H. Agus Takariawan, S.H., Μ.Η. (UNPAD),
Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., Μ.Η. (UNPAD),
DR.Syahrul Juaksha Subuki YAHRUL S.H., M.H. (ASPIDUM),
Prof. Dr. Y. Bandung, ST., MT. ( ITB),
Budi Arta Atmaja, S.H., M.H. (UNPAD),
Agung Arifianto , S.H., M.H. (ASPIDSUS),
Anita Dewayani, S.H., M.Η. (JAMPIDUM),
Ir. Habibur Muhaimin, ST., M.Sc. ( ITB),
Rully Herdita, S.H., Μ.Η. (UNPAD),
Dr. Neneng Rahimadini, S.H., M.H. (KAJARI CIMAHI),
Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. (ASBIN),
Slamet Riyanto , S.H., M.H. (ASWAS),
Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. (WAKAJATI),
Dr. Kasianus Telaumbanua, S.H., Μ.Η.
Hakim Tinggi PT Bandung,
Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H.Hakim Tinggi PT Bandung,
Dr. Yogi Dulhadi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan, Negeri Indramayu,
Za imi Multazim, S.H. Hakim PN Cirebon,
Dr. Naisyah Kadir, S.H., M.H.Hakim Tinggi PT Bandung,
Indrawan, S.H., Μ.Η.Wakil Ketua PN Bandung,
Amru Eryandi Siregar, S.H., M.Η.
Dr. Hari Surachman, S.H., Μ.Η., Μ.Μ.,
J. Devy Sudarso, S.H., C.N.,
Suwoko Hadi, S.H., Μ.Η.
Dalam pembekalannya, Fri Hartono menyampaikan materi mengenai pemantapan pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya implikasi perubahan regulasi terhadap pelaksanaan tugas penuntutan.
Ia menegaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Fri, perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian norma dan prosedur. Jaksa juga harus memahami filosofi, tujuan, serta implikasi penerapannya agar penegakan hukum berlangsung profesional, proporsional, dan berkeadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
KUHAP Baru Perkuat Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan
Fri menjelaskan, salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk dalam pemenuhan kelengkapan formal dan material berkas perkara.
Koordinasi tersebut diharapkan berjalan sejak tahap awal penanganan perkara sehingga potensi kekurangan dalam proses penyidikan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penuntutan tidak hanya ditentukan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga dipengaruhi kualitas penyidikan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
KUHAP baru juga mengatur kategori penyidik yang meliputi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan, koordinasi, dan pengawasan harus dipahami secara tepat agar penanganan perkara berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pengawasan Penyidikan dan Perlindungan Hak
Dalam pembekalan tersebut, Fri turut menyoroti penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan dari advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.
Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, mekanisme praperadilan diperluas untuk mencakup kondisi tertentu, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Fri menilai pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara terukur dan bertanggung jawab.
Alasan Penghentian Penyidikan Lebih Terperinci
Perubahan lain terdapat pada pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jika KUHAP sebelumnya mengenal alasan penghentian penyidikan berupa tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan penghentian demi hukum, KUHAP baru merinci sejumlah alasan tambahan.
Alasan tersebut antara lain nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan dalam tindak pidana aduan, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian penyidikan juga diatur untuk keadaan tertentu ketika tersangka memenuhi persyaratan pembayaran denda sesuai ketentuan undang-undang.
Perluasan alasan tersebut memberikan kerangka hukum yang lebih terperinci bagi penyelesaian perkara. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan dilakukan secara akuntabel agar tidak mengurangi kepastian hukum maupun hak korban.
Pembuktian Ilmiah
KUHAP baru turut menekankan penggunaan Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah untuk mendukung pembuktian perkara pidana.
Pendekatan ini memanfaatkan berbagai disiplin ilmu dan teknologi untuk menguji serta menganalisis bukti secara objektif. Bantuan teknis penyidikan dapat meliputi laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan.
Penggunaan bukti ilmiah diharapkan mengurangi ketergantungan pada pengakuan tersangka semata. Hasil pemeriksaan yang objektif juga dapat membantu aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mekanisme koordinasi penyidikan, KUHAP baru juga mengatur gelar perkara ketika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap. Penyidik wajib melengkapi berkas dalam jangka waktu paling lama 14 hari sesuai ketentuan yang dirujuk dalam materi tersebut.
Apabila masih terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum, mekanisme lanjutan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Retributif ke Restorati
Pembaruan hukum pidana nasional turut mendorong perubahan orientasi penuntutan. Jaksa tidak lagi dipandang sekadar sebagai pihak yang membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga berperan memastikan proses hukum menghasilkan keadilan yang bermakna bagi masyarakat.
Paradigma baru tersebut menempatkan kepentingan korban, perlindungan masyarakat, pemulihan kerugian, dan pencegahan pengulangan tindak pidana sebagai bagian penting dalam penanganan perkara.
Dalam pendekatan ini, keberhasilan penuntutan tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.
Kualitas penanganan perkara, pemulihan korban, pengembalian aset, serta dampak penegakan hukum bagi masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Jaksa dituntut memahami secara menyeluruh perubahan dalam KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana.
Kesamaan pemahaman di seluruh satuan kerja diperlukan agar penerapan aturan baru berjalan konsisten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan Restoratif dan Plea Bargain
KUHAP baru juga mengatur mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain, yaitu mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bekerja sama dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuan tersebut, dengan konsekuensi keringanan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Penerapannya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup, pengakuan yang diberikan secara sukarela, serta koordinasi dengan penuntut umum dan persetujuan hakim sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, KUHAP baru mengatur kemungkinan penetapan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Penerapan mekanisme tersebut harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pihak yang diperiksa.
Sementara itu, keadilan restoratif menitikberatkan penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan penyelesaian konflik dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum.
Kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana berupaya menyediakan pendekatan penanganan perkara yang lebih beragam, tanpa mengabaikan prinsip pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemidanaan Tidak Semata Pembalasan
KUHP Nasional juga membawa perubahan orientasi pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina dan membimbing pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Dengan orientasi tersebut, pemidanaan diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pembalasan atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menjadi sarana perbaikan perilaku dan perlindungan masyarakat.
KUHP Nasional juga mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law berdasarkan ketentuan Pasal 2, dengan penerapan yang harus memperhatikan batasan dan persyaratan dalam undang-undang.
Perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial, budaya, dan rasa keadilan masyarakat tanpa mengesampingkan asas legalitas serta kepastian hukum.
Integritas dan Profesionalitas
Implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesiapan sumber daya manusia, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap norma dan mekanisme hukum yang berubah.
Banyaknya perkara yang ditangani setiap tahun menjadi tantangan bagi jaksa untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, penguatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan integritas dan profesionalitas. Penegakan hukum yang baik tidak hanya ditentukan oleh ketepatan menerapkan pasal, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pembaruan hukum pidana nasional pada akhirnya menempatkan manusia, masyarakat, dan keadilan sebagai orientasi penting dalam proses penegakan hukum.
Perubahan paradigma tersebut diharapkan mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, berimbang, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun pertanggungjawaban atas tindak pidana.
Ia juga berharap para peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan perlu dibagikan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal guna membangun kesamaan pemahaman terhadap perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP.
Selain itu, pelatihan diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan,” Pungkasnya.
(as/red)





