Admin Terima Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Pembayaran Arisan kepada Nurdin Tersendat

Daerah, Hukum, Sosial13 Dilihat

Admin Terima Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Pembayaran Arisan kepada Nurdin Tersendat 1SALATIGA, kabarSBI.com (GMOCT) — Persoalan pengelolaan arisan yang dikelola Wahyuni, pemilik Salon Janed, warga Kabupaten Semarang, mencuat setelah salah satu anggota, Nurdin Sihotang, mengaku belum menerima pembayaran arisan secara penuh sesuai giliran yang disepakati. Persoalan tersebut telah dibahas di Polsek Sidorejo dan berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak tercapai penyelesaian, Senin (21/9/2026).

Arisan yang dimulai sejak April 2026 tersebut diikuti 10 anggota dengan setoran Rp500 ribu setiap dua minggu. Dalam kesepakatan awal, admin memperoleh uang administrasi Rp50 ribu dari setiap anggota, dengan total Rp500 ribu. Wahyuni disebut menerima giliran pertama sebesar Rp5 juta ditambah uang administrasi, sehingga total penerimaan mencapai Rp5,5 juta.

Persoalan mulai muncul ketika giliran anggota berikutnya berlangsung. Nurdin Sihotang, yang mengikuti arisan dengan dua nomor, mengaku telah meminta mundur pada Juli 2026 karena menilai pengelolaan arisan kurang transparan, tetapi permintaan tersebut ditolak. Perselisihan kemudian dibawa ke Polsek Sidorejo dan menghasilkan surat pernyataan mengenai kewajiban pembayaran setiap tanggal 15 dan 30.

Menurut keterangan Nurdin, saat tiba gilirannya pada Agustus 2026, pembayaran sebesar Rp5 juta tidak diberikan secara penuh dan hanya dilakukan dengan cara mencicil. Pembayaran pada 30 Agustus 2026 juga disebut belum diterima. “Saya sudah memenuhi kewajiban. Sudah ada surat pernyataan di Polsek. Tapi ketika giliran saya, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh,” ujar Nurdin.

Pada Senin (21/9/2026), Nurdin bersama M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, mendatangi Polsek Sidorejo untuk menyampaikan kronologi dan bukti terkait persoalan tersebut. Pertemuan dihadiri Kanit Reskrim Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H., penyidik Aipda Jakfar, serta Bhabinkamtibmas Tri Setya Hadi. Pihak kepolisian memberikan waktu satu minggu untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum persoalan dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut.

M. Bakara menyampaikan bahwa mekanisme penerimaan dan pembayaran arisan perlu diperiksa secara transparan, termasuk catatan setoran, penerima giliran, serta kewajiban yang belum diselesaikan. Ia menegaskan bahwa dugaan penggelapan belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan bukti dan keterangan seluruh pihak. Hingga berita ini diturunkan, Wahyuni belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(ans/res)

Kabar Terbaru