Advokat LQ Indonesia Lawfirm Hadiri Klarifikasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Advokat LQ Indonesia Lawfirm Hadiri Klarifikasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim 1

JAKARTA, kabarSBI – Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar, menghadiri pemanggilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh pihaknya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir. Hari ini kami memenuhi panggilan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang kami ajukan terhadap majelis hakim yang diduga melanggar kode etik dalam perkara ini,” ujar Alkausar Akbar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/2/2025).

 

Dalam pertemuan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanyakan pokok permasalahan yang menjadi dasar aduan dari LQ Indonesia Lawfirm.

 

“Kami bertemu dengan majelis hakim yang memeriksa aduan kami. Mereka bersikap ramah dan menanyakan secara rinci substansi laporan yang kami ajukan. Kami pun menjelaskan inti permasalahan yang menjadi dasar laporan tersebut,” jelasnya.

 

Akbar menyoroti beberapa hal penting dalam laporannya. Pertama, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, gugatan seharusnya diajukan di wilayah tempat objek sengketa berada. Namun, majelis hakim yang menangani perkara ini tidak mempertimbangkan aspek tersebut.

 

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan enam alat bukti yang telah diajukan oleh pihaknya.

 

“Kami telah menyerahkan enam alat bukti yang mendukung perkara ini, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sama sekali tidak mempertimbangkannya dalam putusan mereka,” ungkapnya.

 

Akbar berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan titik terang dalam perkara ini.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ini sangat merugikan kliennya.

 

“Majelis hakim beranggapan bahwa alat bukti yang kami ajukan telah diuji dalam putusan nomor 480. Namun, jika diperiksa lebih lanjut, alat bukti tersebut sebenarnya tidak termasuk dalam putusan itu. Inilah inti dari laporan kami, dan kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

 

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diajukan oleh LQ Indonesia Lawfirm telah ditolak oleh Komisi Yudisial (KY).

 

Akbar menilai bahwa keputusan KY tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang selama ini berkomitmen untuk memberantas mafia hukum.

 

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ini.

 

Menurutnya, tindakan majelis hakim yang menangani kasus ini dianggap tidak profesional dan bertentangan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Reporter: Ali