KUNINGAN, kabarSBI.com – Agung Sulistio menyoroti peristiwa dugaan intimidasi terhadap Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP bernama Matraja. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan diduga mendatangi rumah kepala desa dengan tujuan meminta tanda tangan pada dokumen tertentu dengan cara yang dinilai menekan.
Dalam kejadian itu, Matraja datang bersama seseorang dari CV Jaya Rimbang serta seorang ASN bernama Epen. Ketiganya diduga mendatangi kediaman kepala desa untuk meminta persetujuan atas dokumen yang dibawa. Kepala Desa Bantar Panjang menyampaikan bahwa kedatangan mereka disertai tekanan dan intimidasi agar dirinya segera menandatangani dokumen tersebut.
Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com dan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menegaskan bahwa apabila benar yang bersangkutan merupakan polisi gadungan, maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum serius karena mencatut atribut dan pangkat institusi negara. Ia meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas guna menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Matraja telah diamankan oleh Polres Kuningan terkait dugaan kasus penipuan. Selain itu, seorang pria bernama Jen juga turut diamankan. Keduanya ditangkap oleh tim Satintelmob Polda Jawa Barat di sebuah villa sebelum kemudian dibawa ke Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Agung Sulistio mengaku mengetahui langsung proses pengamanan tersebut. Ia menyebut sempat berbincang bersama tim Intel Mob Polda Jawa Barat saat Matraja dan Jen diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan. Dalam proses itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen yang diduga palsu serta stempel yang mencatut nama pejabat setingkat bupati dan gubernur.
Di sisi lain, masyarakat Desa Bantar Panjang juga mengaku merasa dibohongi terkait beredarnya surat undangan sosialisasi tambang yang mencantumkan nama sejumlah institusi, termasuk kepolisian dan satuan Brimob. Warga menilai pencantuman nama-nama tersebut tanpa kejelasan prosedur resmi telah menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut mendapat legitimasi dari aparat.
Masyarakat secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Desa Bantar Panjang untuk melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Warga menilai tindakan oknum polisi gadungan berpangkat AKP serta oknum dari pihak CV Jaya Rimbang yang datang ke rumah kepala desa dengan tekanan agar segera menandatangani dokumen merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Warga berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan hingga tuntas. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dalam dugaan intimidasi, penipuan, maupun pemalsuan dokumen, diperiksa secara menyeluruh sehingga kasus ini benar-benar diusut sampai ke akar-akarnya demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.
(dans/red)




