JAKARTA, kabarSBI.com — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menerima laporan dari Redaktur Kabarsbi.com, Saimin, terkait persoalan yang menyangkut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keterbukaan informasi, pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Agung Sulistio memberikan kuasa kepada Saimin untuk menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan informasi, keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila diperlukan, serta menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Minggu, 13 September 2026.
Secara hukum, Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Apabila terdapat persoalan dalam pelayanan informasi, UU KIP juga menyediakan mekanisme keberatan. Berdasarkan Pasal 36, keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan. Apabila tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, Pasal 37 mengatur bahwa sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, langkah yang ditempuh Saimin bukan semata-mata bentuk kritik terhadap pejabat atau instansi tertentu, melainkan merupakan penggunaan mekanisme hukum yang memang disediakan negara untuk menyelesaikan persoalan keterbukaan informasi. Komisi Informasi sendiri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur kelembagaan agar setiap persoalan dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen, data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kalau memang ada informasi publik yang menjadi hak masyarakat, maka mekanismenya harus ditempuh secara resmi. Biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan memberikan penilaian,” tegas Agung.
Selain UU KIP, langkah tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 4 UU Pers menjadi salah satu dasar penting bagi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Sementara itu, aspek pelayanan kepada masyarakat juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan salah satu dasar hukum penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Karena itu, apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pelayanan atau informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, seluruh proses harus ditempatkan dalam koridor hukum administrasi dan pelayanan publik yang berlaku.
Saimin selaku penerima kuasa akan menjalankan mandat tersebut secara profesional dengan membawa dokumen dan bukti pendukung kepada lembaga yang berwenang. SBI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Kasudin LH Jakarta Utara maupun pihak lainnya. Setiap pihak tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Agung Sulistio menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya persoalan administratif, keterbukaan informasi, atau pelayanan publik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga berwenang untuk menilai berdasarkan ketentuan hukum. SBI tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dan mengawal kepentingan publik melalui mekanisme yang sah.
Dengan pemberian kuasa tersebut, SBI menyatakan siap mengawal proses sampai memperoleh titik terang. Transparansi bukan tekanan, keterbukaan bukan tuduhan, dan permintaan informasi bukan penghakiman. Semua pihak harus tunduk pada mekanisme hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Catatan hukum: Ketentuan pidana dalam UU KIP maupun UU Pers tidak otomatis dapat diterapkan hanya karena terjadi persoalan informasi. Penerapannya harus berdasarkan unsur pelanggaran yang terbukti melalui proses dan kewenangan lembaga yang berwenang. Karena itu, pemberitaan ini menempatkan persoalan sebagai laporan/dugaan yang masih perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
(red)


