JAKARTA, kabarSBI.com – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membantah telah melakukan penggelapan bilyet Fikasa.
Judulnya saja penggelapan 80 Milyar sudah HOAX. Saya berikan 1 Milyar bagi yang bisa memberikan bukti Bilyet mana seharga 80 Milyar?
Otak mafia dibelakang LP palsu ini adalah Natalia Rusli seorang Markus yang sedang dipidanakan di Polda atas pidana penipuan dan Ferry Edyanto, oknum Wartawan Polda Metro Jaya yang membuat HOAX, yang sudah di somasi dan akan di proses hukum.
Tujuan laporan palsu FIKASA adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus Natalia Rusli yang sebelumnya telah membuat dicopotnya prjabata kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli.
Salah satu bukti adalah dalam LP penggelapan fikasa, itu saksi adalah ANTON dan MUTIARA. Anton adalah marketing investasi Fikasa anak buah Natalia Rusli yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke Natalia, sedangkan Mutiara adalah anak buah Natalia Rusli di Master Trust lawfirm.
Satu hal lagi, bilyet dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang “TIDAK ADA NILAINYA”. Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?
LP rekayasa ini akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bs berikan penjelasan. Namun, informasi LP Penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP “sampah”.
Mohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong, dan Wartawan jangan mau menerima berita titipan dari Ferry Edyanto, oknum wartawan yang merusak citra wartawan yang sedang saya proses hukum. LQ Indonesia Lawfirm bongkar Mafia dan Oknum sehingga para oknum mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Terima kasih kepada beberapa wartawan dan pimpinan Redaksi yang setelah kami somasi dan tunjukkan bukti HOAX, meminta maaf kepada saya dan langsung menurunkan berita HOAX tersebut. Mereka sadar bahwa berita HOAX bukan produk jurnalisme dan langsung menghapus, ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP. “Saya apresiasi para wartawan yang berintegritas tersebut, hormat saya kepada mereka menjalankan tugas secara etikal. Setelah kejadian tersebut, kami malah kenal dan berteman.”(red)