CIREBON, kabarSBI.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan tajam oleh salah satu LSM di Kab Cirebon. Kabarnya Sebanyak 13 SDN disebut sebut masuk dalam pusaran dugaan persoalan pengelolaan penyimpangan anggaran pendidikan yang kini sedang mendapat perhatian serius dari Kejaksaan setelah dilaporkan oleh anti korupsi.
Dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru setelah sebanyak 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) diberitakan telah dilaporkan oleh aktivis antikorupsi kepada ranah hukum karena kabarnya diduga banyak masalah.
Inilah 13 SDN yang isunya Dilaporkan ke Kejaksaan tersebut .
1. SDN 1 Waruroyong
2. SDN 2 Waruroyong
3. SDN 1 Kejuden
4. SDN 1 Kaduanan
5. SDN 1 Warukawung
6. SDN 1 Kasugengan Lor
7. SDN 2 Kasugengan Lor
8. SDN 2 Kasugengan Kidul
9. SDN 1 Karangwangi
10. SDN 2 Karangwangi
11. SDN 1 Getasan
12. SDN 1 Depok
13. SDN 1 Cikeduk
Penyebutan nama sekolah tersebut merujuk pada informasi mengenai laporan yang disampaikan aktivis antikorupsi dan menurut mereka, Sebulan yang lalu Kami telah melaporkan 13 SDN di Kecamatan Depok terkait penggunaan dana BOS yang diduga banyak masalah dan sekarang sedang dalam proses telaah,” ucap aktivis anti korupsi yang tidak mau disebutkan nama dalam berita .
Hingga berita ini dilansir belum ada tanggapan dari pihak sekolah di kecamatan Depok apakah mereka yang dilaporkan pernah mendapatkan panggilan atau belum, tetapi menurut pengakuan yang melaporkan bahwa laporannya kepada pihak Aparat penegak hukum ( kejaksaan udah hampir satu bulan dan proses sedang berjalan .
Pihak pelapor, yang minta namanya tidak di tulis dalam berita, meminta aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan yang disampaikan. Pemeriksaan, menurut pelapor, penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, penggunaan, bukti pertanggungjawaban, dan realisasi Dana BOS di sekolah-sekolah yang dilaporkan apalagi di jaman masa pandemik copid dugaan mar’up dan penggelembungan anggaran sangat terlihat dan nampak apalagi kalau dipadukan dengan aturan dan regulasi yang ada .
Jadi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah laporan ini hanya persoalan administrasi, atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan Dana BOS..? Jawabannya tentu menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dalam membuktikan kebenarannya.
Pihak Media, LSM dan para aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Cirebon akan terus mengawal pelaporan dugaan korupsi dana BOS ini, supaya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menghindari adanya intervensi dari pihak manapun, khususnya dari dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Kita sebagai penggiat anti korupsi hanya memberi sinyal pada APH bahwa disini ada dugaan penyimpangan .’ucapnya.
Sementara merujuk pada aturan sangsi penyimpangan dana bos sekolah, Kepala sekolah yang mengorupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan korupsi dana BOS dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, dapat pula dijerat dengan Pasal 3, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Apabila dana BOS tersebut digelapkan oleh kepala sekolah yang juga menjabat sebagai bendahara, maka dapat dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penggelapan dalam jabatan.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Proses penegakan hukum dilakukan setelah adanya audit dari Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, kepala sekolah yang terbukti mengorupsi dana BOS tidak hanya akan diberhentikan dari jabatan, tetapi juga diproses secara hukum dan wajib mengembalikan kerugian negara. (tim/red)



