BANDUNG, KabarSBI.com — Universitas Kartamulia mengangkat pengalaman perdamaian Aceh sebagai salah satu studi penting untuk membaca masa depan penyelesaian konflik di Indonesia. Kajian bertajuk “Cross-Border Conflict Resolution through Mediation & Dialogue: Trends and Challenges — Indonesia’s Experiences” tersebut dipresentasikan dalam Indonesia Mediation Summit 2026 & Indonesia Arbitration Week 2026 di Hotel Horison Bandung, 15 Oktober 2026.
Penelitian tersebut dipresentasikan oleh Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H., M.I.Kom., Peneliti dan Pakar Politik Hukum yang juga Wakil Rektor Universitas Kartamulia. Kajian ini menempatkan pengalaman penyelesaian konflik Aceh melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005 sebagai studi kasus untuk melihat bagaimana mediasi dan dialog politik dapat dikonversi menjadi perdamaian yang memiliki landasan hukum dan kelembagaan.
Menurut penelitian tersebut, perdamaian tidak boleh berhenti pada meja perundingan maupun seremoni penandatanganan kesepakatan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah kesepakatan tercapai, yakni ketika komitmen politik harus diterjemahkan ke dalam norma hukum, kebijakan publik, pembagian kewenangan, serta institusi yang mampu memastikan kesepakatan benar-benar berjalan.
Dalam konteks Aceh, MoU Helsinki kemudian diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Proses tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan politik membutuhkan pelembagaan melalui sistem hukum nasional. Namun, penelitian ini juga mencatat bahwa perjalanan dari kesepakatan menuju implementasi tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Perbedaan tafsir, tarik-menarik kewenangan, transparansi, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam menguji ketahanan sebuah proses perdamaian.
Dr. Fachrul Razi menegaskan, politik hukum memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara kesepakatan damai dan keberlanjutan perdamaian. Tanpa konsistensi antara komitmen politik, aturan hukum, dan pelaksanaan kelembagaan, kesepakatan damai berisiko kehilangan daya transformasinya.
“Kesepakatan damai merupakan awal, bukan akhir. Keberhasilan mediasi perlu ditopang oleh pelembagaan komitmen politik, konsistensi hukum, pelaksanaan yang terukur, serta akuntabilitas institusi,” demikian gagasan utama yang disampaikan dalam penelitian tersebut.
Salah satu kontribusi yang ditawarkan penelitian ini adalah kerangka analisis yang menghubungkan tiga dimensi utama: mediasi dan dialog, pelembagaan hukum, serta pembangunan perdamaian berkelanjutan. Mediasi ditempatkan sebagai ruang membangun kesepakatan dan kepercayaan, politik hukum sebagai proses menerjemahkan komitmen ke dalam aturan dan institusi, sementara pembangunan perdamaian diarahkan untuk memastikan manfaat perdamaian benar-benar dirasakan masyarakat.
Penelitian tersebut juga mengidentifikasi lima kecenderungan penting dalam perkembangan resolusi konflik. Pertama, pergeseran dari sekadar menghentikan kekerasan menuju transformasi konflik. Kedua, pergeseran dari kesepakatan menuju implementasi hukum. Ketiga, dari dialog yang dominan dilakukan elite menuju partisipasi publik yang lebih luas. Keempat, dari ketergantungan pada mediator tunggal menuju koordinasi berbagai aktor. Kelima, dari sekadar penandatanganan kesepakatan menuju mekanisme pemantauan jangka panjang.
Dari sintesis dokumen dan analisis historis terhadap proses perdamaian Aceh, penelitian ini mengajukan sejumlah proposisi. Mediasi yang inklusif dinilai berpotensi memperkuat legitimasi kesepakatan, konsistensi antara komitmen politik dan regulasi dapat mengurangi kesenjangan implementasi, sedangkan mekanisme pemantauan dan penyelesaian sengketa dapat memperkuat ketahanan kelembagaan pascakonflik.
Kebaruan yang ditawarkan terletak pada upaya mengintegrasikan perspektif politik hukum sebagai penghubung antara proses mediasi, pembentukan hukum, dan keberlanjutan perdamaian. Penelitian ini juga mengusulkan matriks yang membandingkan komitmen dalam kesepakatan damai dengan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai instrumen analisis bagi mediator maupun pembuat kebijakan.
Namun, penelitian tersebut secara akademis tetap menempatkan klaim kebaruan sebagai proposisi yang membutuhkan penelaahan literatur secara sistematis serta validasi empiris lebih lanjut. Dengan demikian, kerangka yang ditawarkan tidak diposisikan sebagai formula universal penyelesaian konflik, melainkan sebagai kontribusi analitis yang masih terbuka untuk diuji dan dikembangkan pada konteks konflik lainnya.
Penelitian ini menawarkan lima rekomendasi utama, yakni melakukan audit terhadap kesesuaian antara komitmen kesepakatan dan regulasi pelaksanaannya, mempertahankan ruang dialog setelah kesepakatan ditandatangani, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum, memperkuat transparansi dalam perubahan kebijakan, serta mengevaluasi keberhasilan perdamaian berdasarkan indikator keamanan, keadilan, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Aceh, pengalaman MoU Helsinki memberikan satu pelajaran penting: perdamaian membutuhkan lebih dari sekadar kesediaan untuk berhenti berkonflik. Perdamaian membutuhkan kepercayaan, konsistensi kebijakan, kepastian hukum, serta institusi yang mampu menjaga kesepakatan dari waktu ke waktu.
Sementara bagi Indonesia dan komunitas akademik internasional, kajian ini menawarkan perspektif bahwa keberhasilan resolusi konflik tidak semestinya hanya diukur dari tercapainya kesepakatan. Ukuran yang lebih menentukan adalah sejauh mana kesepakatan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kebijakan, dijalankan secara adil, diawasi secara transparan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Presentasi penelitian ini sekaligus mempertegas ruang perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi terhadap persoalan kebangsaan. Universitas tidak hanya menjadi ruang produksi pengetahuan, tetapi juga dapat menjadi arena untuk menguji pengalaman sejarah, membaca persoalan hukum dan politik, serta menawarkan kerangka berpikir bagi penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan.
Pengalaman Aceh dalam kajian ini tidak ditempatkan sebagai pola yang dapat diterapkan secara mentah pada seluruh konflik. Sebaliknya, Aceh dipandang sebagai laboratorium sejarah yang memberikan pelajaran mengenai hubungan kompleks antara negosiasi politik, mediasi, hukum, kelembagaan, dan pembangunan perdamaian.
Pada akhirnya, pesan penelitian Dr. Fachrul Razi bermuara pada satu gagasan sederhana namun fundamental: kesepakatan damai adalah janji politik, tetapi institusilah yang menentukan apakah janji tersebut benar-benar menjadi kenyataan. (as/red)


