JEMBER, kabarSBI.com – Penyalahgunaan obat keras daftar G, khususnya Tramadol, di wilayah Kabupaten Jember, termasuk kawasan Jember Utara dan Jember Timur, dinilai telah memasuki kondisi darurat yang memerlukan penanganan serius. Maraknya peredaran obat keras tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan sehingga memudahkan akses bagi kalangan remaja dan pemuda. Dengan harga yang relatif murah namun memiliki efek ketergantungan yang tinggi, Tramadol berpotensi menimbulkan kerusakan fisik, mental, serta memicu berbagai tindak kriminal. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi atensi khusus bagi Polres Jember, BPOM, serta instansi terkait untuk melakukan tindakan hukum secara menyeluruh, 8 Juli 2026.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim KabarSBI.com, diperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI berinisial J. Salah satunya disebut berasal dari satuan Kodim Banyuwangi, Koramil Glenmore, sementara seorang lainnya diduga berasal dari Kodim Jember, Koramil Ledokombo. Keduanya diduga berperan sebagai penjual sekaligus pemasok obat keras daftar G kepada sejumlah pengedar eceran di wilayah Jember. Informasi tersebut masih berupa hasil investigasi jurnalistik dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Tramadol bukan merupakan narkotika, namun merupakan analgesik opioid yang tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras Daftar G (Gevaarlijk/berbahaya). Obat ini hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan bebas di warung, toko kelontong, maupun melalui media sosial atau platform daring tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian. Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, kerusakan organ, hingga kematian apabila digunakan secara tidak sesuai aturan.
Secara hukum, pengelolaan dan peredaran sediaan farmasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa sediaan farmasi, termasuk obat keras, hanya dapat diproduksi, didistribusikan, dan diserahkan sesuai standar, perizinan, serta ketentuan yang berlaku. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengamanan, penyimpanan, distribusi, dan penyerahan obat keras juga diatur dalam berbagai regulasi BPOM dan Kementerian Kesehatan, sehingga setiap bentuk penjualan tanpa kewenangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan kesehatan, oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam peredaran obat keras ilegal juga dapat dikenai sanksi disiplin dan proses hukum sesuai peraturan internal institusi masing-masing. Prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
KabarSBI.com mendesak Polres Jember, BPOM, Dinas Kesehatan, serta aparat TNI untuk segera melakukan investigasi bersama terhadap dugaan jaringan peredaran Tramadol tersebut. Penelusuran tidak boleh berhenti pada pengedar kecil, tetapi harus mengungkap siapa pemasok utama, jalur distribusi, sumber pasokan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Langkah tegas sangat diperlukan demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang semakin mengkhawatirkan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan individu berinisial J merupakan hasil investigasi jurnalistik yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
(gnw/red)




