Dewan Kota Jakarta Utara Tegaskan Lahan Fasos-Fasum Murni untuk Warga, Haram Dikomersialkan

Dewan Kota Jakarta Utara Tegaskan Lahan Fasos-Fasum Murni untuk Warga, Haram Dikomersialkan 1
Dewan Kota Jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, Radian Azhar (Baju Putih) saat hadiri rapat dengan warga PIK Kapuk Muara dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara di Ruang Rapat Sekretaris Kota Jakarta Utara, Senin, 2/11/2026.

JAKARTA, kabarSBI.com – Pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kembali mencuat menyusul adanya permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah dari pengurus RT/RW Jalan Walet Elok 8, Perumahan Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Fasos/Fasum di lingkungan tersebut beririsan dengan kepentingan Bina Bangsa School yang membuat warga harus menempuh jalur birokrasi dan rapat koordinasi termasuk di Kantor Pemerintahan Kota Jakarta Utara.

Terkait itu, Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar, angkat bicara merespon aspirasi warga. Menurutnya, regulasi yang berlaku secara tegas mengatur larangan komersialisasi lahan fasos-fasum tanpa prosedur yang benar. Pemanfaatan lahan harus murni berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat yang lebih luas bukan untuk kegiatan commercial/bisnis.

​”Undang-undang maupun ketentuan hukum yang mengatur mengenai fasos dan fasum sudah sangat jelas. Lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial, dan pihak dari Bina Bangsa School pun telah menyerahkan lapangan tersebut kepada pemerintah,” ujar Radian Azhar saat hadiri rapat dengan jajaran pemerintah Kota Jakarta Utara di ruang Sekretaris Kota Jakarta Utara, Senin, 2/11/2026.

​Lebih lanjut dijelaskan, meskipun pada awalnya pihak pengembang (developer) atau yayasan telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah yang kemudian dikelola untuk kepentingan warga dan fasilitas lingkungan. Munculnya wacana pemanfaatan komersial atau pembangunan fasilitas berbayar kerap memicu polemik di tengah masyarakat.

​Pemerintah daerah bersama unsur wilayah mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, hingga Dewan Kota, didorong untuk bersikap tegas dalam mengawal peruntukan aset daerah.

“Apabila lahan tersebut berstatus sebagai fasos-fasum murni, pengelolaannya harus sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan warga tanpa ada muatan komersialisasi terselubung. Haram hukumnya bila komersil dikedepankan dari kepentingan umum,” tandasnya.

Namun demikian ​kehadiran perwakilan sekolah swasta dalam rapat koordinasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi agar tidak memicu konflik di lapangan. Masyarakat berharap pemerintah konsisten menjaga fungsi awal fasos-fasum demi kenyamanan bersama serta menghindari alih fungsi lahan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Anita Asisten Sekretariat Kota Jakarta Utara dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk unsur Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, tokoh masyarakat serta pihak sekolah swasta Bina Bangsa School. (min/r/as0

​