oleh

Diduga Belum Memiliki Izin Pelaksana PT.Dayamitra Telekomunikasi Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekad Bangun Tower Di Gunungsari

-Nasional, Daerah, Hukum, Sosial-2205 Dilihat

Diduga Belum Memiliki Izin Pelaksana PT.Dayamitra Telekomunikasi Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekad Bangun Tower Di Gunungsari 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi setinggi 62 meter milik perusahaan PT. Dayamitra Telekomunikasi,Tbk yang berlokasi di Dusun Pakusari RT 007 RW 002 Desa Gunungsari Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan diduga belum memiliki izin lengkap yang telah diterbitkan, Rabu, 28/12/2022

Ironisnya, pelaksana PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk terkesan nekad dan mengabaikan ketentuan perizinan, pelaksana perusahaan membangun tower telekomunikasi meski tanpa mengantongi izin lengkap, sementara diketahui PT Dayamitra Telekomunikasi atau dikenal Mitratel sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan juga anak usaha dari PT. Telkom Indonesia

Diduga Belum Memiliki Izin Pelaksana PT.Dayamitra Telekomunikasi Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekad Bangun Tower Di Gunungsari 2Yayat Ahdiat, Kasi Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Kuningan ketika dikonfirmasi mengenai perizinan pembangunan tower mengatakan bahwa,

“Terkait pembangunan menara tower yang berlokasi di Desa Gunungsari Kecamatan Cimahi tim teknis telah melakukan monitoring, pada dasarnya menyetujui, tetapi kami masih menunggu berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana,” Ungkap Yayat kepada awak media kabarSBI.com melalui media pesan singkat

Yayat pun menambahkan,”Namun mengenai adanya aktifitas pembangunan dilapangan, kami akan menegur pelaksananya untuk segera menghentikan kegiatan tersebut” Tambah Yayat

Kemudian Ia pun menegaskan, “Perizinan belum terbit, masih menunggu berkas” Tegasnya

Berdasarkan keterangan warga yang ditemui disekitar lokasi pembangunan tower menyampaikan informasi pada awak kabarSBI.com

“Kalau pelaksana dari perusahaan itu berinisial A, setahu saya dia yang selalu kontrol pekerjaan lapangan, sedangkan mengenai lahan yang digunakan untuk membangun tower itu adalah tanah milik Casrana Lekaena yang merupakan Sekretaris Desa Gunungsari, coba konfirmasi saja ke kantor Desa untuk lebih jelasnya” Ujar narasumber yang enggan disebutkan identitasnya

Sementara, Kepala Desa Gunungsari, Wawan Darnawan saat akan dimintai keterangan sedang tidak berada dikantornya, begitu pun saat dikonfirmasi mengenai surat rekomendasi yang diberikan terkait pembangunan tower melalui saluran telepon dan pesan singkat yang bersangkutan belum memberikan respon.

Hasil pemantauan dilokasi pembangunan tower sendiri telah mencapai progres kurang lebih 75 persen, sangat disesalkan mengapa perusahaan BUMN dapat melakukan pembangunan tower hingga saat ini, sedangkan perizinan belum terpenuhi, dan terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah Desa Gunungsari sendiri.

Lebih jauh, Hendrayana, selaku Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kuningan saat dikonfirmasi menjelaskan,

“Mengenai informasi tersebut kami telah melakukan koordinasi juga dengan DPMPTSP, dan perintah pimpinan segala aktivitas dilapangan harus dihentikan dulu menunggu izin diterbitkan” Jelasnya

Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

a. status kepemilikan tanah dan bangunan;

b. surat keterangan rencana kota;

c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;

d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);

e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;

f. informasi rencana penggunaan bersama negara;

g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;

h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

Sampai rilis ini ditayangkan awak media kabarSBI.com mencoba menghubungi pihak PT. Telkom Indonesia dan Kementerian BUMN melalui saluran pengaduan namun belum menerima respon untuk dapat ditindaklanjuti. (dans/tim/red)

Diduga Belum Memiliki Izin Pelaksana PT.Dayamitra Telekomunikasi Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekad Bangun Tower Di Gunungsari 3 Diduga Belum Memiliki Izin Pelaksana PT.Dayamitra Telekomunikasi Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekad Bangun Tower Di Gunungsari 4 Diduga Belum Memiliki Izin Pelaksana PT.Dayamitra Telekomunikasi Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekad Bangun Tower Di Gunungsari 5

Kabar Terbaru