Diduga Ilegal dan Abaikan Keselamatan Warga, Tambang Galian C di Griya Ajung Mulya Kalisat Diminta Segera Ditutup

Diduga Ilegal dan Abaikan Keselamatan Warga, Tambang Galian C di Griya Ajung Mulya Kalisat Diminta Segera Ditutup 1JEMBER, kabarSBI.com – Kesabaran warga RW XIV Perumahan Griya Ajung Mulya, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, tampaknya telah mencapai batas. Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar permukiman mereka kembali menuai penolakan keras. Hampir 100 warga terdampak langsung menyatakan sikap tegas: tambang harus dihentikan karena dinilai merusak lingkungan, mengancam keselamatan, serta mengabaikan kewajiban sosial kepada masyarakat.

Diduga Ilegal dan Abaikan Keselamatan Warga, Tambang Galian C di Griya Ajung Mulya Kalisat Diminta Segera Ditutup 2

Berdasarkan keterangan narasumber kepada team wartawan kabarsbi.com, oknum penambang tidak memenuhi permintaan kompensasi maupun tanggung jawab sosial (CSR) yang sebelumnya telah disampaikan warga. Aktivitas pengerukan tetap berjalan tanpa memperhatikan dampak debu, kebisingan, hingga kerusakan akses jalan. Padahal, kewajiban pemegang izin usaha pertambangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pelaku usaha menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara nyata, bukan sekadar formalitas.

Ancaman paling serius adalah posisi tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman dan tempat peribadatan umat Kristiani. Warga khawatir aktivitas pengerukan secara terus-menerus akan menggerus struktur tanah dan memicu keretakan bangunan hingga potensi kerusakan permanen. Jika hal tersebut terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip pencegahan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta memiliki izin lingkungan yang sah.

Dampak lain yang dirasakan warga adalah debu pekat saat musim kemarau dan lumpur bercampur pasir saat musim hujan. Material batu dan kerikil yang tercecer di jalan raya akibat lalu lalang truk tambang membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pihak wajib menjaga keamanan dan keselamatan di jalan umum.

Lebih jauh, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka praktik itu masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenai denda miliaran rupiah. Artinya, persoalan ini bukan sekadar konflik sosial, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang harus ditindak secara tegas.

Gunawan selaku Kepala Biro kabarsbi.com Jember menyoroti keras dugaan praktik tambang ilegal tersebut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan tidak membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terus berlangsung. “Jika terbukti tidak berizin dan merusak lingkungan, maka tidak ada alasan untuk tidak menindak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya

Gunawan juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum pengusaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas, dokumen lingkungan, serta standar operasional tambang tersebut. Warga Griya Ajung Mulya menuntut tindakan nyata: hentikan aktivitas tambang sampai seluruh perizinan, AMDAL, dan kewajiban sosial dipenuhi. Jika hukum tidak hadir, maka kepercayaan publik terhadap penegakan aturan akan semakin terkikis.

(tim/red)