Lampung Selatan, kabarSBI – Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Merbau Mataram kembali menuai sorotan. Meski laporan polisi sudah dibuat sejak 14 Februari 2025 dengan nomor LP/B/3/II/2025/SPKT/SEK MERBAU MATARAM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG dan penyidikan telah resmi diterbitkan pada 24 Februari 2025, hingga kini terlapor masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
Ibu korban akhirnya mendatangi Wareg III Universitas Bandar Lampung, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum., untuk meminta pandangan hukum. Ia mengaku kecewa karena sudah enam bulan berjalan, namun Polres Lampung Selatan belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka. Menurut penjelasan Dr. Bambang, kasus ini seharusnya bisa diproses lebih lanjut dengan memanfaatkan minimal dua alat bukti, seperti hasil visum, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya. Jika hanya mengandalkan saksi fakta, kata Bambang, proses hukum akan sulit berjalan.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Wahyu Widiyatmiko, S.H., M.H., CPM., mendesak Polres Lampung Selatan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia menegaskan sudah ada cukup banyak petunjuk yang memenuhi unsur perkara tersebut. Jika Polres dinilai tidak mampu, Wahyu meminta kasus ini dilimpahkan ke Polda Lampung.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Unit PPA Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus yang sudah berlangsung lebih dari enam bulan ini.
Tim liputan





