Kuningan, kabarSBI – Tim investigasi media menemukan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Cimaranten, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025). Proyek bernilai Rp1.351.110.000 ini dibiayai APBN 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan SMP, Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen.
Meski di lokasi sudah terpasang imbauan wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD), banyak pekerja terlihat bekerja tanpa APD. Kondisi ini dianggap menyalahi ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. 8 Tahun 2010, Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 konstruksi, serta Permen Perindustrian No. 28 Tahun 2024 mengenai penerapan wajib SNI untuk sepatu pengaman.
Aturan tersebut menegaskan bahwa APD wajib disediakan dan digunakan demi melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan. Jenis-jenis APD yang harus tersedia antara lain helm pengaman, kacamata atau pelindung wajah, masker atau respirator, sarung tangan, sepatu keselamatan, pakaian pelindung (rompi, jaket, coveralls), hingga sabuk dan tali pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.
Tugas penyedia proyek adalah memastikan ketersediaan APD sesuai standar, memberikan pelatihan penggunaannya, serta membagikannya secara gratis kepada pekerja. Di sisi lain, pekerja diwajibkan memakai APD dengan benar, menjaga kebersihan dan kondisinya, serta melaporkan jika APD rusak atau tidak memenuhi standar.
Penerapan APD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian vital dari komitmen perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Kelalaian dalam hal ini bisa berakibat fatal bagi pekerja sekaligus memicu sanksi hukum bagi pihak penyelenggara proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek revitalisasi SDN 1 Cimaranten belum berhasil dimintai keterangan karena tidak ditemukan di lokasi.
(Reporter: Dans/Tim)





