KUNINGAN, kabarSBI.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS yang bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kuningan dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan atas dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswa. Pengaduan tersebut diajukan oleh Edukadi News pada Senin, Juli 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 143/LAPDU/EDUKADI/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Dalam surat itu, pelapor meminta agar dugaan pelanggaran segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Edukadi News, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, maka tindakan oknum guru tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan disiplin ASN, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, etika, profesionalisme, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, perilaku, serta nama baik korps ASN, termasuk ketentuan kode etik yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Sebagai dasar pengaduan, Edukadi News turut melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman wawancara dengan korban yang berinisial RT, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan seorang rekannya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti-bukti tersebut diharapkan menjadi bahan awal bagi instansi berwenang dalam melakukan verifikasi dan pendalaman fakta.
Dalam surat pengaduannya, Edukadi News meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait segera membentuk tim pemeriksa untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Selain itu, pelapor juga mengusulkan agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan, menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar, serta memberikan rasa aman kepada peserta didik.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, Edukadi News meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi pemberhentian apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian. Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan, mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Edukadi News menegaskan bahwa laporan ini disampaikan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta berlandaskan kepentingan perlindungan anak. Pelapor berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan bersama instansi terkait dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah. Dengan demikian, kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap peserta didik dapat benar-benar terwujud.
(Tim/red)


