Dugaan Penggelapan Dana Desa 2024, Warga Geruduk Kantor Desa Cigarukgak, Ciawigebang, Kuningan

Dugaan Penggelapan Dana Desa 2024, Warga Geruduk Kantor Desa Cigarukgak, Ciawigebang, Kuningan 1

Kuningan,  kabarSBI – Warga Desa Cigarukgak mendatangi kantor desa setempat untuk meminta penjelasan dari pemerintah desa (Pemdes) terkait dugaan penggelapan dana desa tahun 2024 pada Rabu, 5 Februari 2025. Warga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan yang diduga tidak dilaksanakan oleh Pemdes Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak pemerintah Kecamatan Ciawigebang dan instansi terkait lainnya. Warga mendesak transparansi dan penjelasan terkait alokasi anggaran yang diduga tidak terealisasi pada beberapa proyek pembangunan desa.

Dalam pertemuan itu, Andi, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Cigarukgak, menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan perangkat desa. Ia juga berjanji akan mengembalikan dana desa senilai Rp94 juta pada 12 Februari 2025.

Salah satu anggota Forum Masyarakat Desa Cigarukgak turut mengungkapkan bahwa terdapat 14 item kegiatan pembangunan tahun 2024 yang tidak direalisasikan oleh Pemdes berdasarkan data dan hasil pengecekan di lapangan.

Dugaan Penggelapan Dana Desa 2024, Warga Geruduk Kantor Desa Cigarukgak, Ciawigebang, Kuningan 2

“Forum masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Terkait jumlah anggaran dana desa tahun 2024 yang diduga diselewengkan, warga memperkirakan angkanya mencapai Rp400 juta.

“Beberapa kegiatan yang belum direalisasikan, di antaranya pembuatan label untuk rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp41 juta, kegiatan bimtek atau penyuluhan kelompok tani (Poktan) senilai Rp71 juta, serta honor untuk guru ngaji dan PAUD yang belum dibayarkan,” jelas salah satu warga.

Warga meminta pihak Inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus (liksus) terhadap dugaan penggelapan dana desa dan dugaan mark up anggaran tersebut. Mereka juga menuntut agar perkara ini diproses sesuai hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku penggelapan.

“Harapan kami, pemerintahan desa ke depan menjadi lebih bersih, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas warga.

Tim