KUNINGAN, kabarSBI.com — Dugaan praktik pengobatan alternatif yang merugikan pasien menjadi sorotan di kawasan Perumahan Namiartha Land, Kelurahan Peusing, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Seorang perempuan berinisial V mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah menjalani pengobatan dari seorang pria berinisial H, yang disebut menawarkan resep obat herbal dengan janji garansi selama tiga bulan.
Menurut keterangan V kepada kabarsbi.com, pada awalnya H menawarkan resep obat herbal khusus yang harus ditebus dengan biaya jutaan rupiah. Untuk meyakinkan pasien, menurut V, H memberikan jaminan bahwa apabila resep tersebut tidak memberikan hasil dalam waktu tiga bulan, uang pembelian obat akan dikembalikan sesuai nominal yang telah dibayarkan. “Dijanjikan garansi tiga bulan. Kalau resepnya tidak berhasil, uang pembelian obat akan dikembalikan sesuai nominal,” ujar V.
Namun, setelah masa garansi tiga bulan berlalu dan V mengaku tidak merasakan hasil sebagaimana yang dijanjikan, persoalan justru berlanjut. Alih-alih menerima pengembalian dana, V mengatakan dirinya diminta menjalani satu kali terapi tambahan yang kembali dikenakan biaya. V mengaku keberatan karena sebelumnya telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk membeli resep herbal tersebut.
“Disuruh terapi lagi satu kali dan bayar lagi. Saya jadi enggan karena biayanya sudah banyak,” kata V. Ia menduga kewajiban terapi tambahan tersebut dapat menjadi alasan untuk menghindari pelaksanaan janji garansi. Namun, apakah mekanisme tersebut memang merupakan bagian dari kesepakatan awal atau muncul setelah masa garansi berakhir, masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui dokumen, bukti pembayaran, komunikasi antara para pihak, serta keterangan dari H.
Secara hukum, praktik pelayanan kesehatan tradisional tidak berada di luar pengawasan negara. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan kesehatan, termasuk pembinaan dan pengawasan, sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi peraturan pelaksanaan UU tersebut dan mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional sendiri sudah dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024.
Dari sisi perlindungan konsumen, apabila terdapat hubungan jasa antara pelaku usaha dan pasien sebagai konsumen, aspek hak konsumen, informasi yang benar, serta tanggung jawab dan ganti rugi juga dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara apabila penyidik menemukan bukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, konstruksi hukumnya dapat dinilai berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, penerapan pasal pidana tentu bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Atas dugaan tersebut, kabarsbi.com mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas praktik, kompetensi atau kewenangan pelaksana, jenis serta legalitas produk herbal yang diberikan kepada pasien, mekanisme pemberian terapi, tarif, bukti transaksi, serta klaim garansi tiga bulan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana atau kerugian konsumen, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, H belum memberikan tanggapan atas keterangan V. Tim kabarsbi.com masih berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi praktik di Perumahan Namiartha Land, Peusing. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi H maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bukti, serta hak jawab secara proporsional. Berita ini merupakan laporan berdasarkan keterangan V dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap H. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
(tim/red)




