oleh

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Fantastis

-Nasional-467 Dilihat

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRJAKARTA, kabarSBI.com – Pelantikan anggota DPR baru pada hari ini, Selasa (1/10/2019), sebanyak 575 wakil rakyat resmi dilantik.

Para wakil rakyat ini nantinya akan mendapat gaji yang bisa dibilang biasa. Tapi jangan salah, anggota DPR RI bakal mendapat gaji dan tunjangan yang luar biasa.

 

Berikut rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR tersebut:

Berdasarkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015,

Di situ disebutkan, Gaji Pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

1. Tunjangan Kehormatan DPR

  • Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000.
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
  • Anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif DPR
  • Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
  • Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
  • Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran DPR
  • Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
  • Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon DPR : Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Fantastis 1
Pelantikan Anggota DPR

Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Jika ditotal, maka seorang anggota DPR bisa mengumpulkan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya termasuk dengan gaji tunjangan maupun insentif lainnya. Penghitungan tersebut bahkan belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diterima seumur hidup.(hat/r/as)

Kabar Terbaru