Galian C di Desa Pekalongan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat Minta Aparat Bertindak

Galian C di Desa Pekalongan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat Minta Aparat Bertindak 1KEPAHIANG, kabarSBI.com – Aktivitas galian C berupa pengambilan pasir dan batu yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi galian. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Galian C di Desa Pekalongan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat Minta Aparat Bertindak 2Selain itu, kondisi jalan di sekitar lokasi tampak dipenuhi debu dan material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan hasil galian. Kondisi tersebut dikeluhkan sebagian warga karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Galian C di Desa Pekalongan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat Minta Aparat Bertindak 3Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mencoba mengonfirmasi legalitas kegiatan tersebut kepada salah seorang pekerja di lapangan. Dari keterangan yang diperoleh, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui adanya badan usaha maupun dokumen perizinan yang mendasari aktivitas penambangan tersebut.

Keterangan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.

Galian C di Desa Pekalongan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat Minta Aparat Bertindak 4Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas lengkap. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), aktivitas pertambangan tanpa izin juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara akibat debu, serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun demikian, segala dugaan yang berkembang di masyarakat harus dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Dasar Hukum

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang yang sama mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan dasar penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian C belum memberikan keterangan resmi. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(red)