Empat Lawang,kabarSBI – Gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 Budi Antoni Aljufri (Hba) dan Henni Verawati tidak diterima hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Putusan pengadilan dengan nomor perkara 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG mengadili :
Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi tergugat tentang gugatan penguggat prematur.
Dalam pokok sengketa :
1. Menyatakan gugatan penguggat tidak diterima,
2. Menghukum penguggat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan dikeluarkan PTTUN Palembang keluar pada tanggal 4 November 2024.
Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman mengaku belum mendapat salinan putusan dari PTTUN Palembang. Namun menurut Eskan keputusan apapun akan dihormati oleh KPU empat lawang.” Kita belum dapat salinan putusan, namun dari informasi yang beredar gugatan penguggat tidak diterima, kita apresiasi putusan pengadilan PTTUN. Dengan demikian Pilkada di Kabupaten Empat Lawang tetap 1 pasangan calon Bupati yaitu Bapak Joncik Muhammad dan Bapak Arifa’i sebagai Wakil Bupati.” Terang Eskan Senin 4 November 2024.
Sebelumnya kuasa hukum bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang Hba-Henny mendaftarkan gugatan ke PTTUN Palembang. Gugatan dilayangkan oleh kuasa hukum Hba karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang.
(Tim/red)