EMPAT LAWANG,kabarSBI.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, telah mengelar proses sidang mediasi secara tertutup atas gugatan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju dalam pada Pilkada serentak 27/11/2024 mendatang
”Bawaslu Empat Lawang sudah melaksanakan mediasi tertutup, dimana pemohon dan termohon tidak menemukan kesepakatan, dan akan dilanjutkan mediasi kembali secara terbuka, untuk jadwalnya akan kami sampaikan setelah musyawarah para Komisioner Bawaslu,” Ucap Rodi Karnain, Ketua Bawaslu Empat Lawang, pada, Jum’at 27/09/2024 kemarin
Sementara itu Penasihat Hukum KPU Empat Lawang, Muhammad Taufikurahman, menjelaskan,
“Mereka (KPU) hadir sebagai termohon atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh HBA-HENI, terkait di TMS-kannya yang bersangkutan dalam ajang Pilkada Tahun 2024 ini,” Jelasnya dihadapan awak media di kantor Bawaslu
Dia menambahkan bahwa pada agenda hari ini berjalan dengan baik, pihak pemohon (HBA-HENI) telah mencoba menyampaikan apa-apa poin yang menjadi keberatan terhadap keputusan KPU kemarin.
“Begitupun pihak KPU kebetulan kami mendampingi sebagai kuasanya, telah menyatakan dalilnya juga bahwa keputusan yang diambil KPU sudah dikaji secara baik, sudah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi, Kemendagri khususnya di OTDA, yang akhirnya memutuskan bahwa keputusan KPU tidak menerima HBA-HENI sebagai peserta Pilkada 2024″ Tambah Muhammad Taufikurrahman
Kemudian pada hasil musyawarah mediasi tertutup hari ini disimpulkan tidak menemukan kesepakatan, jadi akan dilanjutkan pada musyawarah mediasi terbuka yang jadwalnya akan diberitahukan Bawaslu
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Eksan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada 22/09/2024 pekan lalu mengatakan bahwa TMS terhadap Paslon HBA-HENI setelah Komisioner KPU melakukan pengkajian mendalam, dengan mempertanyakan langsung ke KPU Provinsi, Kemendagri maupun ke Pengadilan di Jakarta.
“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Empat Lawang Tahun 2024” Tegas Ketua KPU
Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode menjabat Bupati.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan “jika seseorang Kepala Daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap” Ungkapnya
Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 Juni 2016 Inkrach-nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA itu Tanggal 3/05/2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach HBA itu sudah 2 Tahun 8 Bulan,
Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode,
“maka, diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” Pungkas Eskan Budiman
(tim/man/as)