Ini 9 Tuntutan Pegawai Pasar Jaya Demo Ke Balai Kota

Headline, Metropolitan3256 Dilihat
Ini 9 Tuntutan Pegawai Pasar Jaya Demo Ke Balai Kota 1
Spanduk tuntutan yang dibawa oleh pegawai Pasar Jaya di Balai Kota, Jakarta. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pegawai Pasar Jaya Koja, Jakarta Utara melakukan unjuk rasa yang dinamakan “demo jidid 3 Serikat Pegawai Pasar Jaya” di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30/1/2019. Dalam aksinya para pegawai tersebut menyatakan tujuh tuntutan.

Berikut 9 tuntutan pegawai BUMD yang disampaikan pada redaksi kabarSBI.com;

1. Tidak menyetujui pengangkatan 16 (enam belas orang oknum tenaga profesional menjadi “Pegawai Tetap yang pengangkatannya melanggar peraturan prosedur penerimaan pegawai di Perumda Pasar Jaya, agar statusnya dikembalikan ke tenaga profesional PKWT (kontrak kerja) tanpa memangku jabatan strukturai.

Bahwa mereka direkrut dari luar lingkungan Perumda Pasar Jaya namun tidak memiliki kompetensi dan kemahiran dalam bidang-bidang khusus serta tidak memiliki legalitas kode etik profesi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga profesi tertentu.

Kami mensinyalir perekrutannya mengandung Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) dan juga mereka diberikan
gaji yang sangat besar dengan kisaran 20 juta s/d 35 juta mulai awal direkrut bekerja di Perumda Pasar Jaya, sedangkan para pegawai yang sudah mengabdi di Perumda Pasar Jaya sampai dengan 30 tahun bekerja
tidak mendapat gaji sebesar tersebut.

Ini 9 Tuntutan Pegawai Pasar Jaya Demo Ke Balai Kota 2
Pegawai Pasar Jaya menyampaikan orasi dalam bentuk spanduk di Balai Kota, Jakarta. (dok)

2. Stop/hentikan penerimaan pegawai tetap dan pegawai PKWT serta tenaga profesional yang KKN

3. Berlakukan kenaikan pangkat reguler bagi pegawai dan dikuti kenaikan gaji berkala setiap 4 (empat) tahun sekali

4. Berlakukan dengan konsisten pengangkatan jabatan struktural pegawai bersasarkan SK. 112 tahun 2016 dan menolak SK. 167 tahun 2018 pengganti SK 112 tahun 2016.

5. Berlakukan penggabungan gaji bagi pegawai tingkat staf tanpa membatasi masa kerja seperti pegawai lainnya (Kadiv, Manager, Asmen, Kepala Pasar)

6. Bayarkan gaji pegawai secara transparan dan menolak pembayaran yang confidential (rahasia gaji) serta berikan daftar gaji setiap bulannya kepada semua pegawai melalui unit-unit kerja dalam rangka transparansi gaji.

7. Berlakukan pembayaran gaji pokok pegawai berdasarkan SK. 335 tahun 2016 tentang Skala gaji pegawai berdasarkan pangkat/golongan dan masa kerja tanpa diskriminasi 8. Menolak Peraturan Perusahaan (PP) nomor 314 tahun 2018 pengganti PP nomor 64 tahun 2016, karena cacat hukum dan menurunkan kesejahteraan pegawai dibandingkan PP sebelumnya No.64 tahun 2016

9. Meminta BPK RI dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengaudit dan menginvestigasi keuangan dan proyek-proyek pembangunan pasar rakyat. jakgrosir, jakmart yang dibiayai dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) maupun oleh Perumda Pasar Jaya. (suryo/r/as)