Ini Penjelasan BRI Cabang Kualasimpang Terkait Lelang Barang Sitaan

Ini Penjelasan BRI Cabang Kualasimpang Terkait Lelang Barang Sitaan 1LANGSA, kabarSBI.com – Pimpinan BRI Cabang Kualasimpang, Hendra Affandi Rambe mengatakan pihaknya tetap membantu pemenang lelang dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul usai pelelangan barang sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

“Kami tidak lepas tangan terkait timbulnya permasalahan usai dilakukan pelelangan barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang berupa SPBU dan tanah di KPKNL Lhokseumawe,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/8/2018) malam.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan pemenang lelang mengikuti proses hukum perdata yang dilaporkan oleh PT Angkasa Biru Beutari ke Pengadilan Negeri Langsa.

Untuk menyelesaikan masalah ini, sambung Hendra, BRI Cabang Kualasimpang sesuai kewenangan tetap membantu pemenang lelang hingga dapat menguasai apa yang memang menjadi haknya.

“Dalam pengajuan lelang barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang ke KPKNL Lhokseumawe, Kami sudah melengkapi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Hendra juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bustami YH yang telah mengikuti pelelangan secara online dengan prosedural. Karena Bustami telah membantu menyelamatkan aset BRI dari kerugian.

“Selain itu, kami ucapkan terimakasih kepada awak media yang turut serta menyoroti dan mendorong penyelesaian masalah ini,” tandasnya.

Amatan awak media, persidangan di Pengadilan Negeri Langsa beberapa waktu lalu atas gugatan perdata dari PT Angkasa Biru Beutari dimenangkan oleh pihak BRI Cabang Kualasimpang dan Bustami YH. Namun hingga kini PN Langsa belum juga mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan eksekusi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media mencoba untuk meminta tanggapan pihak Pengadilan Negeri Langsa namun hingga kini belum berhasil.  (rls/r/as)