kabarSBI.com – Sejauh ini, dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. “Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU,” kata Helmy.
Kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.
“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat,” sebut Helmy.
Atas penjelasan penanganan kasus Indosurya oleh Helmi, korban VS memberikan pernyataan kritis “jelas dalam pernyataan Helmi Santika, Tipideksus lebih membela dan membuat rasa aman bagi Tersangka dibanding para korban Indosurya. Coba saya tanya tugas polisi ketika menerima aduan POLRI apa? Bukankah menurut KUHAP, tugas POLRI hanya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan melalui kejaksaan? Lalu kenapa POLRI malah sibuk mengurus bukti baru PKPU Henrry Surya? Itukam tugas lawyer Henry Surya si Juniver Girsang. Pernyataan Helmi yang mengakomodir bukti baru sebagai alasan penghambat jelas dan terang benderang, Dittipideksus malah membela kepentingan Tersangka Henry Surya daripada membela kepentingan Kami para korban dam pelapor. Polisi ini sedang memgayomi para korban yang melapor.kok justru membela kepentingan Henry Surya selaku Tersangka?”
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan pers nya menegaskan, “sikap dan statement Helmi Santika, mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus Indosurya tidak mengikuti hukum pidana formiil yang erlaku yaitu KUHAP dikarenakan, Helmi dengan sengaja menunda pemberkasan dan lebih mengakomodir kepentingan Tersangka. Apakah Helmi Santika dan penyidik Mabes di bauar sebagai Pengacara/kuasa hukum Henry Surya sehingga membela dan menitik beratkan bukti yang diberikan oleh Henry Surya? Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara Tersangka? Nantinya Hakim pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes POLRI. Alvin lim menekankan KUHAP mengatur, tugas penyidik POLRI, cukup menemukan 2 alat bukti atau lebih, menemukan tersangka, lalu pemberkasan. Bukan mempertimbangkan bukti baru yang diberikan oleh Tersangka. Pertimbangan itu ada di kewenangan hakim.
Adapun Korban HK salah satu pelapor Di Mabes terheran-heran dengan jawaban Helmi Santika, “saya yang masyarakat awam dan tahu sedikit tentang hukum saja kaget atas pernyataan Direktur Tipideksus, tentang alasan hambatan pemanganan kasus Indosurya. Ketika Helmi bilang bahwa hambatan lamanya proses pemyidikan, karena adanya Korban Indosurya yang minta ganti rugi dan diakomodir polisi untuk mendapatkan ganti rugi. Polisi DITTIPIDEKSUS ini adalah penyidik, tugasnya memeriksa perkara, cari bukti pidana, cari tersangka dan proses limpah ke kejaksaan untuk disidangkan. Kok Helmi malah akomodir korban untuk ganti rugi dari Indosurya. Woii, kalian itu penyidik bukan debt collector yang memakelarkan ganti rugi. Kami para korbam sebelum melaporkan pidana sudah menempuh jalur mediasi, sudah dibuktikan dengan adanya beberapa surat somasi dari kuasa hukum kami LQ Indonesia Lawfirm, namun ditanggapi dan dibalas juga tidak oleh Indosurya. Makanya kami melapor ke kepolisian untuk diproses pidana. Sekarang Mabes POLRI sudah menetapkan Tersangka malah mau diakomodir untuk menganti kerugian para korban? Lalu jika diganti rugi, polisi akan menghentikan kasus dengan SP3? Jadi fungsi polisi disini jadi sebagai debt collector dan bukan penyidik sesuai KUHAP.”
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, menilai “masyarakat awam saja tahu tentang proses pidana. Yang dikatakan Helmi bahwa Mabes sedang mengakomodir ganti rugi, tidak ada dalam KUHAP sebagai tugas penyidik, jelas penyidik dan atasan penyidik Tipideksus sudah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai penyiik dan malah bertindak layaknya debt collector menagih hutang dari Tersangka untuk membayar kerugian para korban yang membuat Laporan Polisi. Jadi peran Penyidik sudah sebagai debt collector. Apakah Helmi sudah merubah Mabes POLRI, menjadi kantor “Jasa Penagihan Hutang”?
Saya dan para korban yang melaporkan melalui LQ Indonesia Lawfirm ketika awal mengadukan LP sudah menghadap Brigjen Helmi Santika dan Kasubdit TPPU Kombes Jamal, dan kanit Suprihatiyanto. Di tahap awal, dengan jelas dan lantang kami tanyakan, adakah niat dari Indosurya untuk mrmberikan ganti rugi. Dijawab oleh penyidik dan para perwira tinggi “Tidak ada niat atau wacana untuk ganti rugi” oleh karena itulah penyidikan lanjut sehingga jadi Tersangka dan kami minta di proses pemberkasan dan pengadilan. Sekarang Helmi di media bilang bahwa hambatan adalah mabes menjembatani karena ada proses permintaan ganti rugi. Lalu jika ada proses pengembalian ganti rugi, kenapa kuasa hukum dan para korban yang kami wakili tidak pernah diberitahukan oleh penyidik atau Helmi? Dittipideksus punya telpon kami. Tolong Mabes jangan buat alasan bohong yang menimbulkan kesedihanendalam bagi para korban. Sudah ada yang sakit karena stress, meninggal karena kejadian Indosurya. Kalian polisi yang terhormat apakah punya hati nurani, kalo orang tua kalian, ayah dan emak kalian yang jadi korbam dan ketika meminta keadilan malah POLRI mengakomodir Tersangka dibanding Para korban, bagaimana perasaan kalian? Saya lihat langsung penderitaan mereka (para korban) sehingga itulah saya tidak mau neka neko, dan melihat bahwa proses penyidikan di Mabes dalam perkara Indosurya saya tegaskan dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP. LQ tidak benci mabes, tidak benci POLRI, kalian sesuai UU adalah mitra kami. Tapi kami benci oknum POLRI yang mrmanfaat sebuah kasus demi kepentingan pribadi. Alasan mau mengakomodir ganti rugi menimbulkan tandatanya besar, apabila tidak ada keuntungan bagi penyidik dan atasan penyidik untuk apa buang waktu dan tenaga membantu memgakomodir ganti rugi?
Bukankah seharusnya proses ganti rugi atau mediasi dilakukan melalui Lawyer Korban dengan Lawyer yang menwakili Tersangka? Jadi ketika Penyidik atau Helmi bilang sedang mengakomodir permintaan ganti rugi, kami makin terheran-heran kenapa tupoksi Penyidik nambah diluar wewenang di KUHAP. Sekalian aja nanti penyidik buat surat tuntutan dan putusan pengadilan.” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan lantang.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang dikenal berani dan tidak ada rasa takut ini menegaskan bahwa dirinya kecewa dengan kinerja Mabes Polri, dan kini dengan penjelasan Helmi malah terbongkar bahwa apa yang dilakukan mabes POLRI melawan ketentuan hukum Formiil. “Saya tantang, Kapolri untuk membuktikan Motto Presisi, dimana yang salah satunya adalah TRANSPARANSI. Apakah KAPOLRI punya nyali sebagai pemimpin untuk memberikan contoh transparansi dan kita berdebat hukum “proses penanganan Kasus Indosurya” secara terbuka, di iNews TV “Cerdas Hukum” acara yang saya pandu. Hubungi saya di 0811-833489 kapan bersedia dan saya akan atur, tim media dan produksi agar masyarakat bisa melihat langsung kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit. Ataukah janji Hukum Tajam keatas dan motto PRESISI hanya hiasan dan janji muluk saja. Ini saatnya Kapolri yang terhormat buktikan, “lead by example”.
Kenapa saya tantang agar gelar terbuka, pertama UU juga mengijinkan adanya gelar khusus, atau gelar terbuka, dimana nanti selain polisi dapat dihadiri, kuasa hukum pelapor dan terlapor. Jadi wacana gelar terbuka di stasiun TV bukan hal melanggar hukum. Kita telaah satu persatu apa alasan Penyidik dan apakah ini sudah sesuai KUHAP yang berlaku?
Korban M dalam keterangannya kepada Pers “saya sebelum mengunakan LQ Indonesia Lawfirm mengunakan kuasa hukum lain firma hukum lain, dan ditawarkan oleh kuasa hukum saya yang lama, akan dibayar 50% kerugian, katanya 50% itu ada porsi pengacara Tersangka yang minta bagian dan ada porsi Polisi yang mengakomodasi ini minta bagian sehingga 50% potingan adalah komisi untuk mereka. Saya setuju, namun sampai sekarang tidak ada realisasi 50% ganti rugi itu pula. Bohing belaka. Maka saya cabut kuasa dari Lawyer lama dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm. Saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi, tapi hanya mengharapkan agar keadilan di tegakkan, tersangka Henry Surya agar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.”
Korban M mengatakan bahwa “gantinrugi 50% yang sama ditawarkan kepadanya oleh Lawyer lamanya katanya atas tawaran mabes dan lawyer Tersangka. Namun setelah 1 tahun ternyata janji palsu dan saya cabut kuasa dari Lawyer lama. Saat itu saya melihat ada LQ Indonesia Lawfirm tulus membantu, saya tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Lawfirm karena uang saya habis dimakan Indosurya dan bayar biaya lawyer lama. LQ bilang yah sudah bu, pertimbangan ibu sudah jadi korban dan ibu sudah bayar biaya pengacara walau bukan ke LQ tapi ke pengacara lain. Kami rela bantu tanpa biaya apapun. Jarang lawyer yang saya lihat sendiri sungguh-sungguh berani menyuarakan keadilan. Saya lihat LQ ketika aksi damai Pocong diistana menyuarakan Kasus Indosurya, disitu saya tahu, ini lawyer sungguh-sungguh membela korban. Hanya kepada Lawyer LQ, kami para korban Indosurya berharap keadilan bisa dicapai. Banyak oknum laeyer termasuk kuasa hukum lama saya malah memanfaatkan saya malah saya rugi lebih dalam. Saya sudah putus harapan kepada polisi, karena laporan saya terombang-ambing. Semoga Tuhan memberkati LQ Indonesia Lawfirm agar terus berjuang untuk saya yang hanya mampu menangis dan berdoa” ujar M sambil menangis sedih di depan media.(red)