KUNINGAN, kabarSBI.com – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang menerima informasi langsung dari rekan media KabarSBI.com, mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang menimpa insan pers di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa berbahaya ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, ketika sejumlah oknum yang diduga dikomandoi seorang pengusaha mendatangi kediaman Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Dadan Sudrajat, di Kecamatan Ciawigebang.
Rombongan tersebut tidak hanya mendatangi, tetapi juga melakukan tekanan psikologis, ancaman kekerasan, serta merekam adegan dengan bahasa kasar dan penuh intimidasi terhadap wartawan Usup Supriadi. Aksi ini dinilai jelas sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers yang melanggar konstitusi dan merampas hak publik atas informasi.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, melontarkan pernyataan tegas dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan pidana terstruktur. Ada dugaan kuat seorang pengusaha memerintahkan oknum ormas untuk beraksi kasar demi membungkam pemberitaan. Praktik premanisme berkedok organisasi ini tidak boleh dibiarkan hidup di negara hukum. Wartawan punya hak konstitusional bekerja tanpa teror, ancaman, atau tekanan apa pun,” cetus Agung Sulistio dengan nada tinggi.
Agung menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke Polres Kuningan dan meminta aparat tidak sekadar menangkap pelaku lapangan. “Kami desak polisi usut tuntas hingga ke akar. Tangkap pelaku, tapi yang paling penting: tangkap dalang dan aktor intelektual yang memerintahkan aksi kotor ini. Mereka adalah otak di balik ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.
Secara hukum, Agung menegaskan aksi ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalistik. Tak hanya itu, rekaman video dan ancaman yang disebarkan juga masuk ranah UU ITE pasal ancaman dan gangguan, serta bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
“Menyerang wartawan sama dengan merampas hak rakyat untuk tahu kebenaran. Pasal 14 dan 23 UU HAM sudah sangat jelas: setiap warga berhak berpendapat tanpa rasa takut. Aksi ini melanggar semuanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KabarSBI dan Dewan Pengurus Pusat Bidang Hukum GMOCT, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med., menilai kejadian ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Ia mengingatkan komitmen Pemerintah Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi yang gencar memberantas premanisme.
“Polisi dan pemerintah tidak boleh tutup mata. Ada unsur pidana pengancaman, kekerasan bersama-sama, hingga pelanggaran ITE. Kami minta Polres Kuningan bertindak cepat, tegas, dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap kelompok tertentu. Kasus ini ujian nyata pemberantasan premanisme di Jabar,” tandas Bambang.
Hingga saat ini, laporan resmi telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di Satreskrim Polres Kuningan tertanggal 25 Mei 2026. KabarSBI dan seluruh jajaran media di bawah naungan GMOCT berjanji tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku maupun dalang di balik teror ini mendekam di penjara, serta kepastian hukum terpenuhi sepenuhnya.
#noviralnojustice
#lmpi
#gmoct
(Tim Redaksi GMOCT / KabarSBI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama



