KUNINGAN, KabarSBI.com — Persoalan lingkungan dan administrasi perizinan PT Kuningan Kampung Sehat atau Rumah Sakit Permata Kuningan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif sebesar Rp56.689.837. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai keputusan tersebut justru membuka sejumlah pertanyaan mendasar mengenai kronologi, keterkaitan, serta konsistensi dokumen perizinan rumah sakit. 22 September 2026.
Menurut Uha, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar besaran denda administratif, melainkan bagaimana hubungan hukum antara Persetujuan Lingkungan dengan Perizinan Berusaha PT Kuningan Kampung Sehat. Sebab, dalam keputusan DLH disebutkan perusahaan “tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha.” Pada saat yang sama, keputusan tersebut justru mencantumkan Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kontradiksi administratif inilah yang menurutnya perlu dibuka secara terang kepada publik.
“Kalau disebut tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, lalu dokumen Persetujuan Lingkungan tanggal 21 Desember 2018 yang tercantum dalam keputusan DLH itu status hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan dokumen,” ujar Uha.
Sorotan semakin menguat ketika kronologi penerbitan sejumlah dokumen perizinan ditelusuri. Berdasarkan data yang menjadi bahan pertanyaan LSM Frontal, Perizinan Berusaha bagi RS Permata Kuningan disebut telah terbit pada 2 November 2018. Sementara itu, Kajian Teknis TKPRD terkait pembangunan rumah sakit baru dilakukan pada 13 November 2018 dan disebut menyatakan pembangunan RS Permata belum memiliki AMDAL. Selanjutnya, dokumen yang disebut sebagai Persetujuan Lingkungan atau UKL-UPL tercatat pada 21 Desember 2018. Di sisi lain, IMB disebut telah diterbitkan pada 4 Desember 2017, sedangkan izin operasional rumah sakit diterbitkan DPMPTSP pada 27 Oktober 2020.
“Urutan tanggal ini yang harus diuji. Jangan sampai publik hanya melihat dokumen satu per satu tanpa melihat bagaimana proses penerbitannya secara keseluruhan. Pertanyaannya sederhana: dasar penerbitan izin yang lebih awal itu apa, dan dokumen lingkungan mana yang menjadi persyaratannya?” tegas Uha.
Menurut Uha, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh Perizinan Berusaha RS Permata Kuningan otomatis tidak sah. Namun, kronologi penerbitan dokumen perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah setiap tahapan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku pada saat izin diterbitkan. Terlebih, rezim perizinan dan lingkungan hidup telah mengalami sejumlah perubahan regulasi sejak 2018 hingga sekarang.
Dalam rezim yang berlaku saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, pengawasan, serta sanksi. PP tersebut mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk mengenai Persetujuan Lingkungan. Karena itu, menurut Uha, dokumen lingkungan RS Permata harus dibaca bersama dengan riwayat kegiatan dan perubahan usaha yang dilakukan setelah persetujuan tersebut diterbitkan.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah Persetujuan Lingkungan tahun 2018 mencakup seluruh kegiatan dan fasilitas rumah sakit yang berjalan saat pemeriksaan. Kalau persetujuannya ada tetapi kemudian terjadi perubahan kegiatan, kapasitas, bangunan atau fasilitas yang tidak tercakup, maka konstruksi hukumnya tentu harus dijelaskan secara berbeda,” katanya.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dalam keputusan DLH disebut adanya ketidaksesuaian pembangunan dengan site plan yang disetujui melalui Persetujuan Lingkungan 2018. Di antaranya disebutkan bangunan atau infrastruktur TPS Limbah B3 seluas 13,50 meter persegi serta infrastruktur IPAL seluas 2.268,73 meter persegi.
Dengan demikian, menurut Uha, harus dibedakan secara tegas antara tidak pernah memiliki Persetujuan Lingkungan dengan memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi terdapat kegiatan atau perubahan yang tidak tercakup dalam persetujuan tersebut. Pembedaan tersebut penting karena dapat berkaitan dengan jenis pelanggaran, tindakan administratif, serta dasar pengenaan sanksi.
Dalam lampiran keputusan DLH, pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan disebut dikenai denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi Rp821.601.500, atau sekitar Rp20.540.038. Uha mempertanyakan dasar penetapan nilai investasi tersebut dan objek investasi yang digunakan sebagai basis perhitungan.
“Yang perlu dibuka bukan hanya hasil hitungannya. Dari mana angka investasi Rp821 juta itu berasal? Apakah seluruh investasi perusahaan atau investasi dari kegiatan tertentu yang dianggap tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan? Ini harus terang supaya dasar pengenaan dendanya dapat diuji,” ujarnya.
Selain substansi pelanggaran, LSM Frontal juga menyoroti aspek kewenangan pejabat penerbit keputusan. SK tersebut mendasarkan kewenangan Kepala DLH antara lain pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025 tentang pendelegasian kewenangan. Menurut Uha, substansi keputusan delegasi tersebut perlu dibuka untuk memastikan ruang lingkup kewenangan yang diberikan, termasuk apakah mencakup penerapan paksaan pemerintah sekaligus denda administratif.
Aspek prosedural pemeriksaan juga dinilai tidak kalah penting. Dalam keputusan disebut adanya pemeriksaan pada 19 November 2025 dan laporan hasil pemeriksaan pada 27 Februari 2026 sebelum keputusan sanksi diterbitkan pada 11 Maret 2026. Uha meminta seluruh rangkaian pemeriksaan, berita acara, dokumen pendukung, serta dasar penetapan setiap pelanggaran dapat diperiksa secara transparan.
Hal itu termasuk temuan mengenai kualitas air limbah, pemantauan air permukaan, air tanah dan tanah, serta kewajiban pelaporan pemantauan pencemaran udara. Dalam SK disebutkan antara lain hasil BOD sebesar 38,21 mg/L dari baku mutu 12 mg/L, TSS 46 mg/L dari baku mutu 30 mg/L, serta minyak dan lemak 5,49 mg/L dari baku mutu 1 mg/L.
“Angka laboratorium harus dibaca bersama dokumen pengambilan sampel, titik sampling, waktu pengambilan, metode pemeriksaan, laboratorium penguji dan dokumen pendukung lainnya. Jadi bukan hanya angka akhirnya yang dipersoalkan, tetapi juga bagaimana proses pembuktiannya,” kata Uha.
Uha juga menyoroti perubahan regulasi mengenai pengawasan dan sanksi administratif. Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Peraturan tersebut berlaku sejak 26 September 2024. Namun, sejak 15 Juni 2026, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 berlaku dan mencabut Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Uha, perubahan regulasi tersebut harus dibaca berdasarkan asas dan ketentuan peralihan yang berlaku. SK DLH diterbitkan pada 11 Maret 2026, ketika Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 masih berlaku. Karena itu, menurutnya, perlu dipastikan bagaimana pelaksanaan keputusan tersebut ditempatkan setelah berlakunya regulasi baru pada Juni 2026.
“Jangan mencampuradukkan momentum hukumnya. Yang harus dilihat adalah aturan yang berlaku ketika keputusan diterbitkan dan bagaimana ketentuan peralihan mengatur pelaksanaannya setelah regulasi berubah,” ujarnya.
Uha menegaskan, LSM Frontal tidak sedang menempatkan diri untuk membela ataupun menghakimi pihak rumah sakit maupun DLH. Yang dipersoalkan adalah konsistensi administrasi pemerintahan, kronologi penerbitan izin, cakupan Persetujuan Lingkungan, dasar pemeriksaan, serta dasar pengenaan sanksi.
“Kalau Persetujuan Lingkungan 2018 memang ada, tunjukkan dengan terang apa yang disetujui. Kalau kemudian ada perubahan, tunjukkan perubahan apa yang terjadi. Kalau dianggap tidak memiliki persetujuan untuk kegiatan tertentu, jelaskan dasar hukumnya. Publik berhak mendapatkan konstruksi administrasi yang jelas,” tegasnya.
Atas seluruh persoalan tersebut, Uha meminta DLH Kabupaten Kuningan, DPMPTSP, serta instansi terkait membuka dokumen dan kronologi perizinan secara transparan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat. Menurutnya, kejelasan administrasi bukan hanya penting bagi pengawasan publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Redaksi KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Kuningan Kampung Sehat/Rumah Sakit Permata Kuningan, Kepala DLH Kabupaten Kuningan, DPMPTSP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh dokumen, kronologi dan dasar hukum perizinan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
(tim/red)




