PEMALANG, KabarSBI.com — Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo secara tegas menyatakan bahwa perkara perundungan yang berujung meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib akan diusut secara tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggaito di Pemalang, Rabu (14/10/2026), sebagaimana diberitakan sejumlah media pada hari yang sama. Anggaito mengatakan, “Kasus itu akan diusut secara tuntas agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.”
Tidak hanya itu, Kapolres juga menyatakan bahwa Polres Pemalang masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini seperti rumah sakit ataupun sekolah,” kata Anggaito, sebagaimana dikutip ANTARA.
Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai sikap resmi Kapolres Pemalang dalam penanganan perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti bersalah. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.
Pernyataan Kapolres Menjadi Titik Penting Pengembangan Perkara
Komitmen Kapolres tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan putusan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara perundungan tersebut pada 8 Oktober 2026. Menurut keterangan Anggaito, meskipun proses terhadap dua ABH telah berjalan, kepolisian masih bekerja untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dengan demikian, ruang pengembangan perkara sebagaimana disampaikan Kapolres menjadi penting untuk menjawab apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap atau masih terdapat fakta lain yang perlu diperiksa.
Publik tentu perlu membedakan dua hal: pernyataan Kapolres mengenai adanya pengembangan perkara dan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya kesalahan pihak tertentu. Yang pertama telah disampaikan secara terbuka oleh Kapolres; sedangkan yang kedua harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Pernyataan soal “Ketersinggungan” Memunculkan Pertanyaan
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 5 Oktober 2026, Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Faizal Wildan Umar menyampaikan bahwa polisi tidak menemukan tindakan pemalakan dan menyebut dugaan kekerasan tersebut bermula dari ketersinggungan antara anak korban dengan anak yang diduga terlibat.
Keterangan tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan penyidik mengenai hasil pemeriksaan saat itu, bukan sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
Ketersinggungan, perselisihan, ataupun ucapan antaranak tetap merupakan bagian dari konteks yang harus diverifikasi dalam rangkaian penyidikan. Konteks mengenai awal peristiwa tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas tindakan kekerasan.
Terlebih, Aqib kini telah meninggal dunia.
Karena itu, narasi mengenai pemicu awal peristiwa perlu disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi kesan bahwa korban merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.
Publik Menunggu Fakta Utuh
Yang dibutuhkan keluarga dan masyarakat bukan sekadar informasi mengenai siapa yang dianggap menjadi pemicu awal, melainkan rekonstruksi fakta secara menyeluruh.
Mulai dari peristiwa pada 12 September 2026, pihak-pihak yang berada di lokasi, tindakan yang terjadi setelah dugaan kekerasan, respons lingkungan sekolah, hingga proses penanganan medis terhadap Aqib.
Pernyataan Kapolres bahwa pengembangan dapat menyentuh pihak sekolah maupun rumah sakit membuat rangkaian tersebut semakin penting untuk dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Namun, hal itu tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan bahwa sekolah atau rumah sakit telah terbukti melakukan kesalahan.
Apabila dalam pengembangan ditemukan fakta mengenai keterlibatan atau dugaan kelalaian yang memenuhi unsur hukum, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila suatu pihak tidak terbukti memiliki keterlibatan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hak Jawab dan Keberimbangan
KabarSBI.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Pihak keluarga, sekolah, rumah sakit, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara dipersilakan menyampaikan penjelasan, koreksi, data, ataupun bukti yang relevan kepada redaksi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum dan pembuktian selesai. Pernyataan Kapolres mengenai pengembangan perkara juga harus dipahami sebagai langkah penegakan hukum untuk mencari fakta, bukan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.
KabarSBI.com akan memberikan ruang yang proporsional terhadap klarifikasi atau hak jawab pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Komitmen Kapolres Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum
Pernyataan AKBP Anggaito Hadi Prabowo bahwa perkara akan diusut tuntas kini menjadi komitmen yang ditunggu pelaksanaannya.
Kapolres juga menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, berkeadilan dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Karena itu, publik tidak membutuhkan proses yang tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan pembuktian.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengusutan perkara Aqib bukan sekadar pernyataan bahwa kasus akan “diusut tuntas”, melainkan sejauh mana seluruh fakta dapat diungkap dan setiap pihak ditempatkan sesuai bukti serta tanggung jawab hukumnya.
Aqib telah meninggal. Yang kini dibutuhkan adalah kejelasan fakta, keadilan, dan kepastian hukum bukan spekulasi, bukan penghakiman, dan bukan pula narasi yang menempatkan korban sebagai pemicu kekerasan. (tim/red)



