
JAKARTA, kabarSBI. com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima tiga berkas perkara atas nama tersangka M”, S alias AK, dan tersangka S dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri melaui siaran pers yang diterima redaksi kabarsbi.com, Selasa (29/1/2019) menjelaskan dugaan tersebut yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Dalam rilis tersebut di jelaskan bahwa ke-tiga berkas perkara tersebut, untuk tersangka M diterima tanggal 22 Januari 2019, tersangka S alias AK diterima tanggal 23 Januari 2019, dan tersangka S diterima tanggal 24 Januari 2019 yang disangkakan melanggar pasal, yakni : Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Tersangka S alias AK disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Bahwa untuk saat ini jumlah berkas perkara yang telah diterima sebanyak 5 (lima) berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, dan S, dimana masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan baik kelengkapan formil maupun materiil. (riki/r/as)




