oleh

Kelompok KPDS Audiensi Sama Dinas Koperasi UMKM DKI, Minta Dibina Dalam JU

Kelompok KPDS Audiensi Sama Dinas Koperasi UMKM DKI, Minta Dibina Dalam JU 1
Suasana audiensi KPDS dengan Dinas KUKM DKI Jakarta. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Kelompok Komunitas Pedagang Danau Sunter (KPDS) mendapat respon dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta atas permohonan surat audiensinya. Dinas Koperasi UMKM pun menggelar dialog dengan sejumlah para pedagang yang dilaksanakan di Ruang rapat I Dinas terkait, di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 26/9/2019.

Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah Dinas Koperasi UMKM DKI Jakarta didampingi Boy Ismanto dan Amirudin, dari Sudin UMKM Jakarta Utara berjalan kondusif. Pada pertemuan itu Dinas mencatat apa yang menjadi harapan para pedagang agar dapat berusaha di area kawasan danau sunter selatan, Jakarta Utara.

“Kami para pedagang danau sunter, yang sebelumnya kami adalah anggota koperasi KPPOP (Koperasi Pembina Profesi dan Olahraga Perairan, red). Namun karena koperasi ini tidak dapat memperjuangkan lapak usaha yang kami sewa di bongkar (Tahun 2018) oleh pemkot Jakarta Utara. Karenanya kami sudah tidak percaya lagi dan memilih keluar dari koperasi serta membuat komunitas pedagang,” kata Ketua Kelompok KPDS, Topan, yang sebelumnya telah melakukan hal yang sama di Kesbangpol DKI Jakarta.

Kelompok KPDS Audiensi Sama Dinas Koperasi UMKM DKI, Minta Dibina Dalam JU 2
Topan

Selain itu, Topan cs mengungkapkan bahwa keberadaan koperasi KPPOP selaku pengelola danau sunter namun didapat informasi bahwa izin pengelolaan dengan memanfaatkan area lahan sudah tak diperpanjang lagi oleh pemda DKI Jakarta.

“Lahan danau sunter yang selama ini dikuasai oleh KPPOP sudah tidak diperpanjang oleh pemda DKI. Dan kami para pedagang sudah tidak percaya lagi karenanya kami memilih untuk menjadi pedagang binaan (JU) dibawah kebijakan walikota atau Sudin UKM Jakarta Utara, itu harapan kami,” jelas Topan.

Ia bersama komunitas pedagang berkomitmen akan mengikuti segala arahan dan bimbingan kebijakan pemkot Jakarta Utara di area usahanya untuk menjadi pedagang binaan, dan akan mentaati segala prosedur yang berlaku.

“Segala arahan dalam pertemuan ini kami akan ikuti termasuk untuk membuat permohonan (JU) kepada pemda DKI Jakarta melalui Lurah dan Camat setempat,” ucap pria bimbingan SBI itu.

Sebelumnya Kabid UKM Dinas Koperasi UMKM menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik keinginan para pedagang (KPDS) meski begitu syarat dan prosedur berlaku sesuai dengan aturan Kepgub DKI Jakarta No. 10 Tahun 2015.

“Kami menyambut baik keinginan para pedagang tapi bapak-bapak pedagang harus mengikuti aturan yang baik dan benar. Terkait koperasi KPPOP yang bapak sebelumnya berada (anggota) disana, dan berakhirnya masa pengelolaan aset pemda kami tugaskan tim untuk menggali lebih dalam lagi,” jelas Kabid UKM itu.

Sementara, Amirudin, perwakilan Sudin UMKM Jakarta Utara mengaku pihaknya menampung aspirasi pedagang danau sunter yang selanjutnya dapat melakukan bimbingan agar secepatnya membuat permohonan binaan (JU) kepada Pemerintah kota Jakarta Utara, melalui Lurah setempat.

“Usulanya harus disampaikan melalui Lurah (Sunter Jaya) setelah bapak-bapak membuat permohonan dan selanjutnya akan dilakukan peninjauan dan analisa lapangan,” jelasnya. (anjar/r/as)

Kabar Terbaru