Ketua Markas Daerah LMPI Provinsi Jawa Barat dan Sekjen Akan Datangi Polres Kuningan, Penasihat DPP LMPI Desak Pengusutan Tuntas Oknum Pengintimidasi Wartawan

Ketua Markas Daerah LMPI Provinsi Jawa Barat dan Sekjen Akan Datangi Polres Kuningan, Penasihat DPP LMPI Desak Pengusutan Tuntas Oknum Pengintimidasi Wartawan 1KUNINGAN, kabarSBI.com โ€“ Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers terus menguat terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ketua Markas Daerah (MADA) LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., bersama Sekjen M. Dicky Marjuki, menyatakan dukungan penuh kepada Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi SBI, agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, 3 Juni 2026.

 

H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan bahwa LMPI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak pernah memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, apabila terdapat oknum yang melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar hukum dengan membawa nama LMPI, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi di hadapan hukum.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, H. Yoga Aris Trisnandar bersama M. Dicky Marjuki dijadwalkan akan mendatangi Polres Kuningan pada Kamis, 4 Juni 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian sekaligus memberikan dukungan moral agar aparat penegak hukum tidak ragu dan tidak takut dalam memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap wartawan.

 

“Kami mendukung penuh langkah Polres Kuningan dalam menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa nama organisasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H. Yoga Aris Trisnandar.

 

Sementara itu, Abah Anom selaku Penasihat DPP LMPI mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi SBI, yang juga merupakan sahabat dekatnya. Dari laporan tersebut, Abah Anom mengaku prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami wartawan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut hingga tuntas tanpa tebang pilih.

 

Abah Anom juga mengutuk keras dugaan tindakan oknum yang mendatangi rumah kontrakan Kabiro KabarSBI.com. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi dan berpotensi menimbulkan rasa takut terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dan mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pemberi perintah di balik peristiwa tersebut.

 

Lebih lanjut, Penasihat DPP LMPI itu menegaskan akan berkoordinasi dengan jajaran Markas Daerah LMPI Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan pergerakan anggota maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan LMPI di wilayah Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi tindakan yang mencederai nama baik organisasi maupun merugikan masyarakat.

 

“Kami akan mengawasi pergerakan organisasi di Jawa Barat agar tetap berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada anggota atau oknum yang mengatasnamakan LMPI melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum, melakukan intimidasi, atau membuat keresahan di tengah masyarakat. LMPI harus menjadi organisasi yang menghormati hukum, menjaga ketertiban, dan menghargai kebebasan pers,” tegas Abah Anom.

 

Dengan adanya dukungan dari Ketua Markas Daerah LMPI Provinsi Jawa Barat, Sekjen, serta Penasihat DPP LMPI, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kuningan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah organisasi, menegakkan kebebasan pers, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

(tim/red)