oleh

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran Sekaligus Ketua LDNU, Ustadz Ucu Saeful Aziz : Lima Etika Ketika Mengkritisi Penguasa

-Daerah, Nasional, Sosial-3221 Dilihat

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran Sekaligus Ketua LDNU, Ustadz Ucu Saeful Aziz : Lima Etika Ketika Mengkritisi Penguasa 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kepada warganya tentang kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana tertuang dan dijelaskan dalam dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Tentunya harus disertai kewajiban dan tanggung jawab dengan memperhatikan kaidah norma-norma yang berlaku.

Menyaksikan perkembangan yang tengah hangat belakangan ini terkait adanya penolakan sejumlah massa terhadap proses kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui persetujuan DPRD dalam menetapkan APBD TA 2024 guna penanganan defisit anggaran turut mendapat perhatian sejumlah tokoh, terlebih pergerakan massa yang menolak secara keras tersebut berdampak pada keamanan dan ketertiban umum.

Ustadz Ucu Saeful Aziz, salah satu Tokoh Agama di Kabupaten Pangandaran turut memberikan pencerahan bagaimana cara melakukan kritik yang beretika menurut pandangan agama Islam, pada Minggu, 3/12/2023.

Ia mengutip dari sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim.ra yang berbunyi:

إِنَّمَا الدِّينُ النَّصِيحَةُ، فَقِيلَ: لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُؤْمِنِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Sesungguhnya agama (Islam) itu nasihat. Maka (Nabi) ditanya (oleh sahabat), untuk siapa, wahai Rasulullah? Nabi menjawab: bagi Allah, (melalui) kitab-Nya, utusan-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat Islam seluruhnya.” (HR Muslim). Jelasnya

Kemudian Tokoh dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran ini menambahkan kutipan hadist yang menjelaskan cara warga masyarakat yang bermaksud untuk memnerikan nasehat pada pemerintah,

مَن كانت عندَهُ نصيحةٌ لِذي سُلطانٍ فليأخذْ بيدِهِ فلْيخلُ فليخلوا الصواب فلْيخلُ بهِ فإن قبلَها قبلَها وإن ردَّها كانَ قد أدّى الَّذي عليهِ

“Barangsiapa bermaksud menasehati pemerintah, maka janganlah dengan cara terang-terangan di tempat umum. Tapi genggam tanganya, ajak berbicara di tempat yang sepi. Jika nasehatnya diterima, bersyukurlah. Jika tidak diterima, maka tak menjadi masalah sebab sesungguhnya ia sudah melaksanakan kewajibannya dan memenuhi haknya,” (HR Hakim). Tambahnya.

Lebih jauh lagi, Tokoh yang juga sebagai Ketua LDNU di Kabupaten Pangandaran ini menyampaikan 5 etika yang harus dilakukan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah berdasarkan Tim Fatwa Darul Ifta Jordan, nomor fatwa: 3725, tanggal fatwa: 08-09-2022 sebagai berikut :

وأول ما يجب على الناقد أن يكون نقده نصيحة، والقيام بواجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وأن يقدم النقد بأسلوب الحكمة واللطف وحسن الظن، وأن يتحرى الصدق والصواب بما يقول، ويجتنب سوء الظن والسب والشتم والسخرية والاستهزاء لأن هذا كله من كبائر الذنوب

“Dan kewajiban Pertama bagi orang yang mengkritik yaitu kritiknya harus merupakan nasehat; Kedua tujuannya untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar; Ketiga menyampaikan kritik dengan cara bijaksana, lemah lembut, dan berbaik sangka; Keempat apa yang disampaikan merupakan kejujuran dan kebenaran; dan Kelima menjauhi berburuk sangka, marah-marah , mencaci maki, merendakan dan menghinakan, sebab semua itu merupakan bagian dari dosa besar” Pungkasnya.

(tim/red)

Kabar Terbaru