kabarSBI.com – Komisi VIII DPR RI sepakat penambahan anggaran pelayanan ibadah biaya haji 1443 H/2022 M yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membuka rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada seluruh calon jemaah haji. Maka kita, mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat. Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat,” ujar Yandri.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Menag dan BPKH untuk membahas mengenai penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp1,5 triliun untuk paket masyair dan biaya technical landing embarkasi Surabaya. Rapat kerja ini dilakukan untuk merumuskan sumber pembiayaan tambahan anggaran tersebut. “Apakah dari nilai manfaat keuangan haji atau dari dana efisiensi pengeluaran-pengeluaran operasional haji atau dua-duanya,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Yandri menambahkan, mengenai technical landing diusulkan bilamana diperlukan akan dari APBN. Karena itu terkait kelancaran embarkasi jamaah Surabaya, NTT, Bali dan Sebagian Sumatera Selatan. “Tentu kita tetap menginginkan kalau memungkinkan ada efisiensi di bidang lain seperti perhotelan dan sebagainya kalau memungkinkan dari sisi intelek hukum kalau tidak mungkin setelah haji baru kita evaluasi,” tutur Yandri.
Komisi VIII DPR RI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap persiapan ibadah haji yang mencakup aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar para jamaah haji melakukan sesuai dengan syarat Islam. “Oleh karena itu, kita juga penting dengan adanya tambahan dalam waktu yang singkat ini Rp1,5 triliun perlu kita berpikir untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang BPKH dan tentu juga UU tentang Haji dan Umrah. Sehingga kita ke depan akan lebih siap menghadapi situasi kekinian yang telah diterapkan oleh Arab Saudi,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Banten II itu. (gal/sf/red)