Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Putusan PN Kepahiang, Nilai Fakta Pembayaran dan Jaminan Diabaikan

Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Putusan PN Kepahiang, Nilai Fakta Pembayaran dan Jaminan Diabaikan 1KEPAHIANG, kabarSBI.com — Kuasa hukum Didi Rinaldi dan Roland Yudhistira mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Kph yang dibacakan pada 15 Januari 2026, pada 21 Januari 2026.

 

Kuasa hukum menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait adanya pembayaran sebagian kewajiban serta penyerahan jaminan berupa dua bidang tanah.

 

“Kami mengajukan banding karena terdapat fakta pembayaran sebagian dan penyerahan jaminan berupa dua bidang tanah yang diakui oleh pihak penggugat dalam jawaban rekonvensi, namun tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata kuasa hukum pembanding, Dekki Suarno dan Riko Putra, Rabu (21/1/2026).

 

Dalam persidangan, terungkap adanya pembayaran sebagian atas kewajiban yang disengketakan serta penyerahan jaminan sementara berupa kebun seluas sekitar 4 hektar dan satu kavling tanah, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2025. Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, diakui secara tegas oleh pihak penggugat, tetapi tidak menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti amar putusan yang membebankan kewajiban pembayaran secara pribadi kepada Tergugat I. Padahal, dalam petitum gugatan, penggugat meminta agar pembayaran dilakukan melalui mekanisme penganggaran APBD Kabupaten Kepahiang.

 

“Putusan tersebut dinilai melampaui apa yang diminta dalam petitum gugatan,” ujar Dekki.

 

Kuasa hukum juga mempersoalkan putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan rekonvensi para tergugat tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara. Rekonvensi tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas status dua bidang tanah yang diserahkan sebagai jaminan.

 

Menurut mereka, tidak diperiksanya pokok rekonvensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status tanah, apakah sebagai jaminan, bagian dari pelunasan, atau harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

 

Melalui upaya banding ini, kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat memeriksa kembali perkara secara menyeluruh, baik sengketa hutang dalam konvensi maupun status dua bidang tanah dalam rekonvensi.

 

“Banding ini merupakan hak hukum klien kami untuk memperoleh putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum,” kata Riko Putra.

 

(Dk-Red)