Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa 1JAWA BARAT, kabarSBI.com – Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir di lingkungan RS TK II Moh Ridwan Meuraksa.

Bahwa PT Berdiri Nusantara Abadi merupakan pihak yang sah dan resmi memenangkan proses tender pengelolaan parkir serta telah menjalankan pekerjaan dan kewajibannya selama lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Menurut Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med selaku kuasa hukum perusahaan, suatu perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menegaskan:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).”

Oleh karena itu, pihak rumah sakit tidak dapat semena-mena memutus perjanjian dengan pihak perusahaan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Apabila pemutusan tetap dipaksakan secara sepihak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana, termasuk tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menegaskan mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan yang telah disepakati para pihak.

Selain itu, setiap pekerja maupun pelaku usaha berhak memperoleh perlindungan hukum atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med juga mengingatkan agar tidak terdapat tindakan intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan hukum yang sedang berjalan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya melarang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang merugikan pihak lain.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum dan penghormatan terhadap asas kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang sah dan mengikat.

 

(red)