KUNINGAN, kabarSBI.com – Polemik mengenai penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dinilai perlu dilihat secara komprehensif dengan merujuk pada Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS Reguler). Dalam aturan tersebut, pendanaan operasional sekolah memiliki batasan penggunaan, termasuk dalam pengadaan buku dan bahan ajar, 2 Januari 2026.
Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, mengatakan bahwa dana BOSP tidak dirancang untuk menutup seluruh kebutuhan pembelajaran siswa. Karena itu, menurut dia, keberadaan bahan ajar tambahan di luar skema BOSP bukanlah pelanggaran, sepanjang tidak disertai unsur pemaksaan.
“Secara regulasi, BOSP memang memiliki batasan. Tidak semua kebutuhan bahan ajar dapat dibiayai dari dana tersebut. Jadi keberadaan LKS perlu dipahami dalam konteks itu,” ujar Manap, Sabtu (31/1/2026).
Dalam juknis BOSP, pengadaan buku melalui dana tersebut juga berstatus sebagai inventaris sekolah. Artinya, buku tidak menjadi milik pribadi siswa dan penggunaannya mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Menurut Manap, kondisi tersebut membuat sekolah terkadang membutuhkan bahan ajar tambahan untuk mendukung proses belajar, terutama bagi siswa yang memerlukan pendalaman materi secara mandiri.
Ia menegaskan, pengadaan LKS atau bahan ajar tambahan dimungkinkan sepanjang tidak menggunakan dana BOSP, tidak dipungut secara wajib oleh sekolah, dan tidak memberatkan orang tua.
“Yang dilarang adalah praktik penjualan atau pemaksaan oleh sekolah. Jika orang tua secara sukarela menyediakan kebutuhan belajar anaknya, itu berbeda konteksnya,” kata dia.
Manap juga mengingatkan pentingnya memahami regulasi pendidikan secara menyeluruh, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan peran bersama pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, aturan mengenai komite sekolah dan surat edaran pemerintah daerah pada prinsipnya bertujuan mencegah komersialisasi di lingkungan pendidikan, bukan melarang penggunaan bahan ajar pendukung yang dibutuhkan dalam pembelajaran.
Dengan pembacaan aturan yang utuh, ia berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan di kalangan sekolah maupun orang tua.
“Tujuannya adalah memastikan pendidikan berjalan baik, transparan, dan tidak memberatkan. Selama prinsip itu dijaga, kebutuhan pembelajaran tetap bisa terpenuhi sesuai aturan,” ujar Manap.
(as/red)




