BENGKULU, KabarSBI.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait sejumlah laporan konsumen mengenai gangguan kendaraan setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa SPBU di Provinsi Bengkulu, Jumat (23/10/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta oleh D. Siagara Mulya, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum DPP LPK-RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tujuh pengaduan konsumen yang sebelumnya diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan yang diterima LPK-RI, sejumlah konsumen mengaku mengalami gangguan pada kendaraan setelah melakukan pengisian Pertalite. Beberapa di antaranya menyebut harus mengeluarkan biaya perbaikan, sementara pada kejadian tertentu BBM di dalam tangki kendaraan terpaksa dikuras.
Namun demikian, LPK-RI menegaskan bahwa laporan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai akibat dari mutu Pertalite sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan pengujian secara objektif.
Karena itu, LPK-RI meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, antara lain terhadap sampel BBM, kualitas dan spesifikasi BBM, kondisi tangki penyimpanan, sarana penyaluran, serta rantai distribusi yang berkaitan dengan pengaduan konsumen.
Berlandaskan Perlindungan Konsumen
Langkah LPK-RI tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen memiliki sejumlah hak, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Sementara itu, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku. Pasal yang sama juga mengatur kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila konsumen mengalami kerugian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar LPK-RI dalam meminta agar setiap laporan konsumen tidak sekadar dicatat, tetapi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LPK-RI Minta Pemeriksaan Objektif
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa pengaduan konsumen harus memperoleh tindak lanjut yang jelas.
“Jangan sampai pengaduan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Kami meminta Pertamina dan BPH Migas menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, dan transparan. Apabila terdapat persoalan pada mutu maupun distribusi BBM, tentu harus ditemukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Konsumen berhak mendapatkan kepastian atas persoalan yang mereka alami,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi konsumen yang telah menyampaikan pengaduan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menggunakan BBM sebagai kebutuhan sehari-hari.
Senada dengan itu, Divisi Hukum DPP LPK-RI, D. Siagara Mulya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Yang kami minta adalah fakta dibuka secara objektif. Apakah persoalannya berkaitan dengan mutu BBM, sarana penyimpanan, proses penyaluran, distribusi, atau faktor lain, semuanya harus diuji dan ditelusuri secara profesional,” ujarnya.
BPH Migas Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain kepada PT Pertamina Patra Niaga, LPK-RI juga menyampaikan pengaduan kepada BPH Migas agar persoalan tersebut memperoleh pengawasan sesuai kewenangannya.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memberikan fungsi kepada Badan Pengatur untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusinya.
LPK-RI juga mencermati ketentuan regulasi BPH Migas yang berkaitan dengan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM serta aspek pengawasan kegiatan usaha tersebut. Pada 2026, BPH Migas juga menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak, yang antara lain mengatur aspek registrasi, pengawasan, dan sanksi administratif dalam kegiatan usaha BBM.
Minta Tanggapan Tertulis
Melalui surat pengaduannya, DPP LPK-RI meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap laporan konsumen, termasuk menelusuri aspek mutu BBM dan distribusi yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Kepada BPH Migas, LPK-RI meminta pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan lembaga tersebut.
DPP LPK-RI juga meminta tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pengaduan diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan dari LPK-RI untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
LPK-RI menegaskan bahwa proses pengaduan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, praduga tidak bersalah, serta pemeriksaan berdasarkan bukti.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian konsumen yang dapat dibuktikan secara hukum, LPK-RI meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gangguan kendaraan tidak berkaitan dengan mutu Pertalite atau proses distribusinya, LPK-RI juga meminta agar hasil tersebut disampaikan secara terbuka sehingga konsumen memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Bagi LPK-RI, substansi persoalan bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan memastikan hak konsumen terlindungi, kualitas BBM dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku. (tim/red)




