oleh

LQ Indonesia Lawfirm Menghimbau Agar Masyarakat Jeli Dalam Memilih Lawfirm

-Hukum-516 Dilihat

LQ Indonesia Lawfirm Menghimbau Agar Masyarakat Jeli Dalam Memilih Lawfirm 1kabarSBI.com – Mengadukan dugaan pidana adalah hak setiap warga negara. Begitu pula dengan aduan dari mantan klien Fikasa yang mengadukan LQ Indonesia Lawfirm.   “Inilah resiko ketika Lawfirm membantu Lawfirm lain dalam penanganan kasus.

Diketahui bahwa Klien Natalia Rusli minta bantuan dari LQ untuk bisa didamaikan dengan Fikasa. Namun kemudian Natalia Rusli setelah mengetahui adanya perdamaian dan adanya ganti rugi yang diberikan berniat menguasai dan menuduh LQ dengan menggelapkan bilyet.”

Ujar Sugi Kepala bagian Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm. “Ini LQ lampirkan bukti surat somasi Master trust Lawfirm (yang diketahui adalah milik Natalia Rusli) yang ditujukan ke pihak Fikasa dalam pasal 4 berbunyi jelas “bahwa para nasabah atau klien kami telah memberikan bikyet asli kepada pihak saudara sebagai syarat realisasi perdamaian…” apa kurang jelas bahwa Master trust lawfirm dan para pelapor TAHU dimana bilyet itu berada. Namun karena Natalia Rusli dendam atas diadukan dirinya sebagai Makelar kasus yang melibatkan pejabat kejagung yang sudah di copot, maka dibuatlah skenario seolah-olah digelapkan oleh LQ Indonesia Lawfirm.”

Advokat Hamdani dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan ke media, “justru saya dan pimoinan saya Advokat Alvin Lim, menunggu-nunggu panggilan tersebut agar kami dapat memberikan keterangan resmi ke penyidik. Kita buat terang perkara. Kalo perlu besok kami dipanggil akan hadir. Kami beda dengan pihak Natalia Rusli yang sudah dipanggil oleh penyidik atas laporan polisi penipuan modus penangguhan penahanan dan minta diundur-undur.”

Terhadap tanggapan Kabid Humas Polda, Yusri Yunus, LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai. “Jawaban Yusri sangat normative, menunjukkan bahwa dia tidak memahami kasus tersebut karena bukan perkara penting. Ketika Yusri Yunus bilang akan memanggil pelapor dan terlapor, maka helas bahwa pelapor saja belum dipanggil untuk klarifikasi, bagaimana mau memanggil Terlapor?” Ujar Sugi.

Sugi memastikan bahwa Perkara yang dilaporkan adalah Laporan Palsu. Nanti setelah memberikan keterangan dan LP di hentikan maka LQ memastikan akan melaporkan balik si pelapor dan otak dibalik semua ini atas tuduhan Laporan Palsu. Kita tunggu saja tanggal mainnya. Kepada Natalia Rusli, Sugi memberikan pesan “hadiri panggilan polisi dan jangan lecehkan aparat Polda.

LP penipuan modus penangguhan penahanan harus anda hadapi. Sesjamdarun sudah di copot dan sudah menerima sanksi akibat perbuatan anda selaku aktor dibalik modus penipuan, anda harus berani tanggung jawab atas perbuatan yang anda lakukan. Beda dengan LP yang anda laporkan yang belum memanggil pihak Terlapor, LP yang LQ laporkan sudah mrmanggil pihak Terlapor dan pihak Terlapor mangkir dan meminta penjadwalan ulang.”

Diketahui dalam LP no 1860 dengan Natalia Rusli sebagai terlapor telah memanggil saksi-saksi, saksi pihak Pelapor sudah dipanggil semua dan kini dalam proses memanggil saksi pihak Terlapor.

Namun diketahui saksi pihak Terlapor mangkir panggilan Polda dan minta dijadwal ulang untuk mengulur-ukur waktu.

Advokat Hamdani, SH dalam keterangannya menegaskan “penyidik Polda pintar, nanti dengan bukti-bukti yang kami berikan akan terlihat jelas bahwa TIDAK ADA PENGGELAPAN, yang ada adalah itikat buruk para pelapor, dan Otak jahat dibaliknya. Kebenaran akan terungkap, kita tunggu saja tanggal mainnya. Kami berikan dulu bukti ke Penyidik baru kami bongkat ke media dan masyarakat.

Sabar yah.”   LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat jeli dalam memilih Lawfirm, jangan pilih Lawyer gadungan yang ijazah tidak terdaftar dan tidak mengerti hukum dan selalu meminta bantuan lawfirm lain yang kredibel dan berprestasi.

Langsung saja ke Lawfirm yang jelas banyak prestasi dan bukan mencari sensasi. Bagi yang membutuhkan Konsultasi hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 secara gratis.

Kabar Terbaru