Mangkraknya Proyek Lampu Jalan di Desa Talang Sawah, Kepahiang, Sorotan Masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia

Daerah, Headline, Hukum, Sumatera2309 Dilihat

Mangkraknya Proyek Lampu Jalan di Desa Talang Sawah, Kepahiang, Sorotan Masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia 1

Kepahiang, kabarSBI-  Proyek pembangunan lampu jalan yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu,kini menjadi sorotan publik. Keterlambatan penyelesaian proyek ini menunjukkan adanya potensi masalah serius dalam pengelolaan dana publik, serta pengelolaan Dana Desa di desa tersebut.

Mangkraknya Proyek Lampu Jalan di Desa Talang Sawah, Kepahiang, Sorotan Masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia 2

Sumber yang enggan disebutkan mengungkapkan bahwa proyek ini terhambat akibat kekurangan material, seperti kabel, yang memperlambat pelaksanaan proyek. Hal ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengadaan yang tidak memadai dari pihak terkait.

 

Situasi ini diperburuk dengan kesulitan dalam melakukan konfirmasi langsung kepada PJ Kepala Desa dan perangkat desa. Kantor desa pada Senin, 20 Januari 2025, ditemukan dalam keadaan tutup pada jam kerja, yang menambah ketidakpastian di tengah tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan.

Mangkraknya Proyek Lampu Jalan di Desa Talang Sawah, Kepahiang, Sorotan Masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia 3

Algapi, perwakilan dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, mengungkapkan bahwa mereka akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Algapi juga mendesak Inspektorat dan pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, terutama karena jumlah anggaran yang cukup besar.

 

“Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta memastikan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di desa Talang Sawah,” kata Algapi.

 

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa, pihak berwenang dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur pengelolaan dana desa dan korupsi. Dalam hal ini, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dapat diterapkan, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran negara.

 

“Setiap tindakan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara atau masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Tipikor yang mengancam hukuman penjara dan denda,” tambah Algapi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Talang Sawah belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

(Tim/red).