Nanang Boled Kuli Ngorek Pasir Divonis Hukuman Percobaan Satu Bulan di PN Negeri Kuningan 

Kuningan, kabarSBI- Sidang putusan majelis hakim yang di gelar pada Selasa 5 November 2024 di pengadilan negeri Kuningan menjadi penghujung dari panjangnya perjalanan proses persidangan perkara pasal 310 KUHPidana dan pasal 311KUHPidana yang dituduhkan kepada Nanang Rosdiana alias Boled bin Casmad warga desa cipancur oleh pihak Irjam warga asal Bandung yang bertugas sebagai tenaga ahli tambang pada salah satu perusahaan tambang yang bergerak pada pertambangan galian C di yang beroperasi di desa cipancur kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawabarat.

 

Di jumpai Gortap Mangapul Manalu SH.MH selaku kuasa hukum Nanang Rosdiana alias boled selepas sidang menyampaikan,pada hari ini Selasa 5 November 2024 kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 kuhpidana telah di diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut

 

“dengan amar putusan menjatuhkan hukuman percobaan 1 (satu bulan) bulan,dan itu artinya terdakwa Nanang Rosdiana alias boled tidak perlu menjalani hukuman percobaan tersebut,” katanya

 

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari lembaga bantuan hukum Arya kemuning,

“kami tim kuasa hukum Nanang Rosdiana yang terdiri Gortap Mangapul manalu,SH, MH,Ika Rosika Dewi,SH,dan Haris Risdiana,SH yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum Arya Kemuning sangat puas dan mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.Salam Keadilan.LBH Arya Kemuning,” kata Gortap Mangapul Manalu.

 

Gortap menambahkan sementara jaksa penuntut umum Dalam pembacaan tuntutan,JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.Menyatakan bahwa terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled bin Casmad secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ini ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu,jika ia tidak dapat membuktikan tuduhan itu dilakukan sedang diketahui nya tidak benar sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1 ) KUHPidana Dalam dakwaan kedua penuntut umum.

2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled bin Casmad selama 1 ( satu) tahun.” tandasnya

 

Tim