PEKALONGAN, kabarSBI.com — Keberadaan sebuah pabrik yang diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan getah pinus di wilayah Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan serius. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata aktivitas produksinya, tetapi juga legalitas perizinan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, asal-usul bahan baku, serta pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan, terlebih kegiatan tersebut berada di kawasan yang terdapat permukiman masyarakat, Rabu, 9 September 2026.
Pada pukul 10.26 WIB, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, bersama sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola sekaligus memastikan apakah informasi yang berkembang mengenai kegiatan pabrik memiliki dasar faktual dan dapat diverifikasi.
Sejumlah pertanyaan telah disiapkan, mulai dari dokumen perizinan usaha, status kepemilikan dan penanggung jawab kegiatan, kesesuaian lokasi, asal-usul getah pinus, dokumen pembelian atau kerja sama bahan baku, hingga persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah. Pertanyaan tersebut dinilai fundamental karena menyangkut kepastian hukum sekaligus potensi dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, pihak mandor turut dihubungi melalui telepon. Mandor menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di jalan. Namun, setelah komunikasi tersebut, tidak ada jawaban lanjutan maupun tanggapan substantif terhadap materi konfirmasi yang telah disampaikan. Upaya konfirmasi kemudian diarahkan kepada pihak yang disebut sebagai owner bernama Fareh. Namun, nomor telepon Fareh dalam kondisi tidak aktif, sehingga sampai berita ini disusun pihak media belum memperoleh penjelasan langsung dari owner terkait legalitas dan operasional pabrik.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab. Apakah kegiatan penampungan dan pengolahan getah pinus telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Apakah lokasi pabrik memang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut berdasarkan tata ruang dan ketentuan pemerintah daerah? Dari mana bahan baku diperoleh dan apakah seluruh getah pinus yang masuk ke lokasi mempunyai dokumen asal-usul yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan?
Aspek lingkungan juga menjadi titik penting yang perlu diverifikasi. Instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan dan mekanisme pengelolaan limbah. Apalagi jika aktivitas berlangsung di sekitar permukiman, maka aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, potensi pencemaran, serta dampak lingkungan tidak semestinya diabaikan.
Atas dasar temuan dan belum diperolehnya klarifikasi substantif dari pihak pengelola, Agung Sulistio meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, Gakkum Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk turun melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan secara objektif apakah kegiatan pabrik tersebut telah sesuai dengan perizinan berusaha, tata ruang, ketentuan lingkungan, dan regulasi lain yang berlaku.
Agung menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan bentuk vonis maupun tuduhan bahwa pengelola telah melakukan tindak pidana. Justru sebaliknya, pemeriksaan resmi diperlukan agar status kegiatan menjadi terang dan tidak berhenti pada dugaan. Jika seluruh dokumen dan perizinan dinyatakan lengkap serta sesuai, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka instansi yang berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Keterangan dari owner Fareh, mandor, maupun pihak terkait lainnya akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah aktivitas pabrik tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan, atau masih terdapat aspek perizinan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Jawabannya bukan melalui asumsi, tetapi melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
(tim/red)




