PANTAU KETAT !!! Kegiatan Pemulihan Kerusakan Lahan Bekas Galian C di kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan

Daerah, Headline, Hukum4440 Dilihat
PANTAU KETAT !!! Kegiatan Pemulihan Kerusakan Lahan Bekas Galian C di kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan 1
Plang Kegiatan di Lokasi Proyek Pemulihan Lahan Rusak Senilai Rp.680 Juta di Kecamatan Cidahu Kab. Kuningan

KUNINGAN,kabarSBI.com

Tujuan swakelola tipe lV selain untuk memberdayakan masyarakat, merupakan salah satu cara pengadaan barang atau jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh kelompok masyarakat. Swakelola tipe lV memiliki beberapa tujuan, meningkatkan keterlibatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah, melaksana kan pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang atau jasa, melaksanakan pekerjaan yang tidak dapat dihitung atau ditentukan terlebih dahulu.

Dalam pelaksanaan swakelola tipe lV, kelompok masyarakat selaku penyelenggara harus melaporkan kemajuan pelaksanaan dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala, kelompok masyarakat juga dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.

Namun justru berbeda dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Datar Mandiri, bentukan kolaborasi dari Desa Datar – Desa Bunder Kecamatan Cidahu Kabupeten Kuningan diduga telah melakukan penyelewengan anggaran pada realisasi kegiatan swakelola tipe lV atas pemulihan kerusakan lahan sesuai  kontrak SPK – 48/PPK- PKL/2024 dengan anggaran Rp.680 Juta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang berlokasi di Blok Katipes

Warman, Kepala Desa Bunder, saat di jumpai di kediamannya pada Sabtu, 5/10/2024 kepada awak kabarSBI.com mengakui adanya penggunaan anggaran sebesar Rp 68 Juta oleh KSM Datar Mandiri yang telah terjadi untuk kepentingan diluar pembiayaan kegiatan dengan menyampaikan,

“Ada pembiayaan di luar kepentingan/ kebutuhan kegiatan pekerjaan sebesar Rp.68 Juta, yaitu biaya koordinasi untuk pihak – pihak terkait (sekwilda), dan untuk pembayaran uang sewa lahan tanah bengkok Desa Bunder dan Desa Datar,” Ucapnya

Pemotongan anggaran biaya kegiatan pekerjaan terjadi setelah pencairan termin ke- 1 (Satu),

“Yang awalnya biaya koordinasi hanya 7,5% dari nilai kontrak, berubah berdasarkan hasil kesepakatan KSM menjadi 10%,” Terang Warman

mendapati kondisi pelaksanaan kegiatan pada saat itu sangat membutuhkan biaya untuk belanja kebutuhan material, Kepala Desa Bunder dan Kepala Desa Datar akhirnya mengembalikan uang sewa tanah sebesar Rp 16 juta kepada KSM

Hal senada disampaikan Ali selaku koordinator tim perencanaan KSM Datar Mandiri melalui sambungan telepon WhatsAppnya,

“Terkait biaya koordinasi benar ada, awalnya biaya koordinasi itu sudah di sepakati bersama hanya 7,5% dari nilai kontrak pekerjaan Rp.680 Juta, dan akan di ambil secara bertahap yakni termin ke-satu pada termin ke-dua dan pencairan termin ke-tiga, tapi terjadi perubahan menjadi 10 % dari nilai kontrak, dan dipotong sekaligus pada pencairan termin ke-satu seluruhnya,” Jelasnya

Disinggung terkait pengembalian uang sewa tanah bengkok, Dia (Ali-red) tidak tahu kapan Kepala Desa mengembalikan, dan kepada siapa, lalu mengarahkan untuk bertanya kepada  pengurus KSM Datar Mandiri, “Tanya saja kepada Ketua atau Bendahara” Ujarnya

Selain sebagai koodinator tim perencanaan di KSM Datar Mandiri, Ali bertindak sebagai pengawas lapangan yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan juga melaporkan progres pekerjaan di lapangan kepada pihak pendamping/ konsultan pengawas.

Sementara koordinator tim pengawas yang sudah di putuskan dalam musyawarah saat pembentukan KSM Datar Mandiri, pada 01/02/2024 adalah Kusari dari Desa Datar dan Ujang dari Desa Bunder, Ali menjelaskan

“Gaby adalah pendamping/konsultan pengawas kegiatan pekerjaan pemulihan kerusakan lahan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK RI, Gaby telah memilih dan menunjuk ia sebagai wakil pendamping/konsultan pengawas dilapangan dengan “Alasannya karena bu Gaby rumahnya jauh di daerah Majalengka, Dia tidak bisa setiap hari datang kelapangan (Cidahu/Kuningan.red) untuk mengawasi kegiatan pekerjaan dengan gaji/upah yang terima sebesar Rp. 1 juta setiap bulan,”Jelas Ali

Ali pun menyampaikan bahwa pencairan termin ke-satu pihak KSM Datar Mandiri menerima tidak full 30% dari pihak kementerian, karena ada potongan pajak 4% yang dipotong langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan Ali tidak mengetahui itu potongan pajak apa

Catatan Redaksi :

1.Awak SBI sudah berusaha untuk menghubungi pihak-pihak terkait guna pengayaan informasi terkait kegiatan  pemulihan kerusakan lahan Desa Datar dan Desa Bunder, namun sampai berita ketiga ini di terbitkan belum ada yang menanggapi.

2.Awak kabarSBI.com biro Kab.Kuningan telah berkoordinasi dengan jajaran Biro Hukum Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) di Jakarta, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman RI agar dapat menyikapi dugaan temuan penyelewengan anggaran negara di lapangan.

(Tim)