Pasokan Air Baku ke Indramayu Terancam Dihentikan, Kemenhut Layangkan SP-3 ke PDAM Tirta Kamuning

Pasokan Air Baku ke Indramayu Terancam Dihentikan, Kemenhut Layangkan SP-3 ke PDAM Tirta Kamuning 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Kerja sama penjualan air bersih secara curah (bulk) antara Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kini berada di ujung tanduk. Ancaman penghentian total operasional menghantui PDAM Tirta Kamuning setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) terkait belum terpenuhinya perizinan pemanfaatan jasa lingkungan air.

 

SP-3 tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025. Dalam surat itu, Kementerian Kehutanan menegaskan kewajiban perusahaan untuk melengkapi izin berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air dan melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan paling lambat enam bulan sejak izin diterbitkan. Surat peringatan berlaku selama 30 hari kerja sejak tanggal dikeluarkan.

 

Batas waktu yang ditetapkan berakhir pada 17 Desember 2025. Apabila hingga tenggat tersebut kewajiban belum dipenuhi, maka sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional akan diberlakukan. Instruksi tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat (4) Permen LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 yang mengatur pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.

 

Sumber internal PDAM Tirta Kamuning membenarkan adanya SP-3 tersebut. Persoalan perizinan ini berdampak langsung pada terganggunya suplai air baku ke wilayah timur Kabupaten Indramayu, meliputi Kecamatan Kedokan Bunder, Karangampel, dan Krangkeng. Di tengah situasi nasional yang diwarnai bencana ekologis serta kebijakan moratorium pemanfaatan hutan dari Presiden Prabowo Subianto, peluang terbitnya izin baru dinilai semakin kecil.

 

Dampak krisis pasokan ini dirasakan serius oleh PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu. Direktur Utama Perumda Indramayu, Nurpan, mengungkapkan bahwa pasokan air dari Kuningan jauh dari komitmen kontrak. Dari kewajiban pasok 405 liter per detik, Indramayu hanya menerima sekitar 94–96 liter per detik. Akibatnya, PDAM Indramayu menanggung kerugian hingga Rp2 miliar per bulan, karena kewajiban pembayaran tetap berjalan meski volume air tidak terpenuhi.

 

Jika kondisi ini terus berlanjut, PDAM Indramayu membuka opsi mencari sumber air baku baru, termasuk menjajaki kerja sama dengan PDAM Kabupaten Cirebon melalui jaringan IPA Arjawinangun atau IPA Bungko. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya darurat untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

 

Krisis ini turut menyeret dimensi politik daerah. Kerugian besar dan sorotan publik nasional disebut membuat Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Kamuning, berada dalam tekanan. Evaluasi terhadap jajaran direksi PDAM Tirta Kamuning, termasuk Direktur Utama, disebut-sebut hampir pasti dilakukan sebagai langkah korektif menjelang pergantian tahun.

(uj/red)