CIAMIS, kabarSBI.com – Seorang Pejabat PPK OP 3, di salah satu Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy (BBWS) Citanduy enggan di temui wartawan. Saat beberapa kali di temui di kantornya, alasannya selalu berada di lapangan ketika awak media menemui di kantornya. Itulah alasan yang sering di lontarkan oleh anak buah nya di kantor tersebut, 20 April 2022. Menurut narsumber yang di himpun dari lapangan dan anak buahnya.
Beliau selalu berada di lapangan, datang ke kantor pagi dan langsung keluar lagi. Namun ada narasuber lain yang tidak ingin, beliau kerjanya suka di rumah dinas nya. Dan kalau ada yang harus di tandatangani, paling orang kantor yang menghadap ke rumah dinasnya, ungkapnya.
Gimana seorang pejabat yang punya sifat seperti itu, mencontoh tidak baik terhadap putra buah nya. Padahal seorang ASN harus siap di tempatkan dimana saja,di seluruh wilayah indonesia bahkan di tempat terpencilpun atau pelosok sekali pun, (NKRI). Penugasan itu di atur sebagai mana di dalam UU No.5/2014 Tentang ASN.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citansuy (BBWS), harus bersikap tegas terhadap putra buahnya. Yang memeberi contoh yang tidak baik terhadap anak buah nya. Karena sudah jelas jelas telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, beri sangsi tegas terhadap pegawai yang melanggar disiplin pegawai.
Ada apakah sebenarnya dengan sikap PPK OP 3, yang sulit di temui oleh media dan kurang bersahaban ini. (Dedi. Irvan)