Pelacuran Integritas: EDUKADINEWS Kuningan Kecam Oknum Aktivis LSM Penerima “Upeti” Rp 50 Juta dari PAM Tirta Kamuning!

Pelacuran Integritas: EDUKADINEWS Kuningan Kecam Oknum Aktivis LSM Penerima "Upeti" Rp 50 Juta dari PAM Tirta Kamuning! 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Dunia pergerakan di Kabupaten Kuningan guncang. Dugaan aliran dana sebesar Rp 50 juta dari manajemen Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning kepada oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memicu gelombang kecaman. Kepala Biro EDUKADINEWS kabupaten Kuningan menyebut fenomena ini sebagai “Pelacuran Integritas” yang menghancurkan marwah kontrol sosial.

Pelacuran Integritas: EDUKADINEWS Kuningan Kecam Oknum Aktivis LSM Penerima "Upeti" Rp 50 Juta dari PAM Tirta Kamuning! 2Kepala Biro EDUKADINEWS Kuningan RD/ Jack dengan nada sarkastis menyatakan bahwa aktivis yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, kini diduga telah bertukar peran menjadi “stempel” kepentingan manajemen BUMD.

“Sangat memuakkan! Di saat warga Cikalahang menjerit karena hak atas air mereka terabaikan, ada oknum aktivis yang diduga tega ‘menggadaikan’ idealismenya demi gepokan uang Rp 50 juta. Ini bukan lagi soal lobi, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Aktivis yang kenyang dengan suap tidak akan pernah bisa bicara soal kebenaran!” tegaskan RD/Jack, Minggu 1 Maret 2026

Modus Pembungkaman dan Matinya Nalar Kritis

Kepala Biro EDUKADINEWS Kuningan, menilai bahwa penerimaan dana oleh oknum LSM tersebut merupakan lonceng kematian bagi demokrasi di Kuningan. Ia menegaskan bahwa aktivis yang menerima dana dari objek yang seharusnya ia awasi adalah bentuk gratifikasi kotor.

“LSM ada untuk mengawasi, bukan untuk disuapi. Jika benar oknum aktivis ini menerima dana dari PAM Tirta Kamuning, maka ia telah kehilangan hak moralnya untuk bicara atas nama rakyat. Kami mencium adanya ‘operasi senyap’ untuk meredam gejolak konflik air Kuningan-Indramayu melalui transaksi haram ini,” ungkapnya

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Keras:

Blacklist Oknum Pengkhianat: Mendesak publik dan pemerintah daerah untuk tidak lagi memberi ruang bagi LSM/Aktivis yang terindikasi “disuap” oleh BUMD.

Sanksi Moral dan Sosial: Meminta seluruh elemen pergerakan di Kuningan untuk memboikot dan mengucilkan oknum-oknum yang telah mencoreng marwah aktivisme demi kepentingan pribadi.

Tantangan Klarifikasi Terbuka: Menantang oknum aktivis yang bersangkutan untuk berani muncul ke publik dan mengklarifikasi aliran dana tersebut jika merasa tidak menerima suap.

Tangkap Penyuap dan Penerima: Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk tidak hanya memeriksa manajemen PAM sebagai pemberi, tapi juga menyeret oknum aktivis sebagai penerima suap/gratifikasi.

“Seorang aktivis yang menerima uang untuk diam adalah musuh masyarakat yang sebenarnya. Jangan biarkan nasib air rakyat Kuningan ditentukan oleh transaksi di bawah meja antara manajemen yang korup dan aktivis yang rakus!” tutup rilis tersebut dengan tegas.

(tim/red)