
OPINI, kabarSBI.com – Kabar tak sedap dialami bagi warga, dan bisa jadi ini sekaligus kabar yang memalukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekarang. Pasalnya, sudah 12 tahun ini, tiga dari delapan warga atau pewarisnya mengalami ketidak pastian atas tanah adat yang mereka miliki di Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tanah dengan kelengkapan dokumen girik C, SPPT PBB dan sebagain telah di lengkapi pula dengan dokumen sertifikat hak atas tanah, namun hingga saat ini Pemda belum membayarkan.
Padahal sejak tahun 2007 Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menguasai lahan warga dengan total luas 2,4 hektar lebih. Tanah tersebut kini telah menjadi bangunan infrastruktur waduk/ kali Cavalio pesanggrahan dengan kontruksi beton/sheet pile yang menancap kokoh di lahan warga Pesanggrahan.
Kurang berdayanya warga dan para pewaris dalam menuntut hak atas ganti rugi tanah mereka berdampak kerugian, stress dan harapan yang tak pasti.
Sumber mengungkapkan, warga pemilik tanah banyak mendapatkan kendala dalam pembayaran ganti rugi tanah warga. Kendala itu antara lain adanya klaim dari pihak Dinas Pemakaman namun belakangan tak dapat dibuktikan klaim tersebut.
Selain itu, adanya oknum yang mencari – cari keuntungan dan alasan – alasan pihak Pemda DKI Jakarta yang menginginkan pembayaran dapat dilakukan dengan syarat dokumen surat tanah warga telah di sertifikat dan berlaku keseluruhan.
Permasalah – permasalahan tersebut sehingga terjadinya gagal pembayaran hingga 12 tahun berjalan ini, ironinya Pemda telah memanfaatkan tanah tersebut dengan kegiatan proyek normalisasi kali serta jalan inspeksi.
Dari berbagai sumber dimasyarakat Pemda DKI Jakarta dan instansi yang terkait saat itu dinilai kurang memperdulikan dampak dampak sosial maupun psikologis yang dialami oleh warga dan para pewarisnya. Pemda DKI dengan teganya mengabaikan hak warga negara tanpa berupaya maksimal mencarikan solusi bagi warga mengingat Pemda telah menduduki tanah warga dan menguasainya hingga kini menjadi kali/danau Cavalio.
Tiga dari delapan orang warga atau ahli waris mengeluhkan atas ketidak pastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemda DKI Jakarta. Mereka atas nama Sudirman, cs pemilik tanah girik C No. 2351 persil 53 blok D.V; Mariyana, cs pemilik tanah girik C No. 2350 persil No. 53 blok D.V; Hamimah, cs pemilik tanah girik C No. 454 persil No. 52 Blok D.V.
Dokumen otentik warga tersebut telah lengkap dan salinannya berada ditangan Pemda DKI, serangkaian tahapan tahapan proses pun sudah dilalui. Mulai dari sosialisasi, rapat warga hingga di tingkat kelurahan setempat dan Pemkot Jakarta Selatan.
Warga kini mendesak Pemda DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan diharapkan segera menuntaskan dan membayar tanah milik warga yang kini telah dimanfaatkan dan di kuasai Dinas PU Air. Warga menilai gubernur Anies Baswedan adalah sosok yang arif dan bijaksana yang peduli terhadap nasib masyarakat atas rasa keadilan untuk semua. (red)


