Kuningan, kabarSBI – Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan efektif. Dalam setiap aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum menjadi landasan utama, termasuk dalam pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip negara hukum menuntut penerapan hukum yang konsisten, tanpa bias, serta bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi. Sistem peradilan yang independen dan transparan menjadi penjamin utama keadilan dan penyelesaian sengketa secara objektif.
Sebagai norma yang harus dihormati oleh seluruh warga negara, hukum berfungsi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta melindungi hak asasi manusia. Hukum menjamin setiap individu dapat hidup dengan bermartabat tanpa diskriminasi, sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Dalam hal ini, pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan, bertanggung jawab menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip keadilan dan integritas, guna melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Namun, tindakan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh kepala desa Cigarukgak jelas melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi. Hal ini dilakukan Kades akhir- akhir ini dan viral di media sosial. Dan aparat terkait akan melakukan pemeriksaan pada Kamis (12/12/2024)
Selain itu, Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, serta pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap bentuk perlakuan diskriminatif terhadap anak yang menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun moral, serta menghambat fungsi sosial anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.