Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa Menurut Kabiro SBI Kuningan

Daerah, Jawa Barat3934 Dilihat

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa Menurut Kabiro SBI Kuningan 1

Kuningan, kabarSBI Pengunduran diri Kepala Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, pada Jumat, 31 Januari 2025, menjadi perhatian bagi berbagai pihak, terutama pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Kedua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab dalam membina serta mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang didanai oleh alokasi dana desa.

 

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Kuningan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan memberi perhatian terhadap peristiwa ini. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan terhadap kinerja serta keuangan pemerintah daerah, inspektorat menerima laporan realisasi dana desa dari seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kuningan.

 

Hal ini disampaikan oleh Dadan Sudrajat, Kepala Biro (Kabiro) SBI Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (1/2/2025).

 

“Masyarakat Desa Lebakwangi telah membuktikan perannya dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. Keterlibatan masyarakat sangat penting demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan, berkomitmen, dan berintegritas guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

 

Dadan mengapresiasi peran aktif warga dalam mengawasi realisasi penyaluran dana desa. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat diperlukan agar program pembangunan desa benar-benar berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

 

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi desa dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Tujuan utama dana desa adalah meningkatkan kesejahteraan warga, kualitas hidup, serta mengurangi angka kemiskinan, sekaligus memperkuat perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah desa harus dapat menyalurkan dan mengelola dana desa secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peningkatan layanan publik, bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, serta program kesehatan seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan,” jelasnya.

 

Dadan juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat berhak melaporkan dengan bukti yang memadai guna mendukung proses hukum.

 

Ia menambahkan bahwa warga bisa menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten melalui Inspektorat Daerah sebagai APIP, atau langsung kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), serta berbagai peraturan pemerintah terkait pengelolaan dana desa.

 

“Dengan adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan, diharapkan pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” pungkasnya.

 

Jack